Cegah Korupsi Dana Desa, 53 Kades Baru Lotim Ikuti Pembekalan oleh Kejari

Sosialisasi
Suasana kegiatan sosialisasi dan pengarahan pencegahan korupsi Dana Desa (DD) melalui Pemberdayaan Pemerintah Desa sebagai bagian dari program Kejaksaan Jaga Desa, yang diikuti oleh 53 Kades, yang berlangsung di Aula Kejari Lombok Timur, pada Rabu (24/5/2023).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) baru hasil Pilkades serentak Lombok Timur tahun 2023, mengikuti sosialisasi dan pengarahan pencegahan korupsi Dana Desa (DD) melalui Pemberdayaan Pemerintah Desa sebagai bagian dari program Kejaksaan Jaga Desa, di Aula Kejari Lombok Timur, pada Rabu (24/5/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur itu, dihadiri Kepala Inspektorat Lombok Timur, Hj Bq Miftahul Wasli, SE., M.Si.; Kadis DPMD Kabupaten Lotim, Salmun Rahman; dan Ustadz Abdul Latief; serta diikuti 53 Kepala Desa (Kades) di wilayah Lombok Timur.

Pihak Kejari Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk mengapresiasi program Jaksa Agung untuk melindungi desa dari penyalahgunaan dana desa (DD), karena sayang kepada Pemerintah Desa. Karenanya, sejumlah Kades menyatakan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lotim dan Inspektorat Kabaupaten Lotim atas pembekalan ini.

Pihak Kejari Lombok Timur menyoroti dan prihatin atas kondisi dengan banyaknya Kades dan perangkat desa yang terjerat hukum dalam pengelolaan DD. Dari data di Kejari Lombok Timur (Lotim), sampai Desember 2022 ada sebanyak 22 kasus yang telah terkena proses hukum, dan sampai saat ini sudah ada 8 desa yang dilaporkan. Diharapkan jangan ada lagi temuan dan kasus terkait Dana Desa (DD) ini.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH dalam pengarahannya menjelaskan, dalam UU No.6/2014 disebutkan tujuan DD bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, bukan khusus untuk Kades. DD merupakan salah satu pilar pembangunan Nasional, yang diamanatkan kepada Kepala Desa dalam pengelolaannya.

Karenanya, Efi Laila Kholis meminta kepala desa untuk mempelajari dan melaksanakan regulasi sesuai ketentuan dan berkonsultasi ke kejaksaan jika ada yang tidak dipahami dalam perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD.

Efi Laila Kholis berharap, agar Kepala desa mendiskusikan bersama struktur yang ada dalam pemerintahan desa, masing-masing Kaur, bendahara dan masyarakat desa dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, ia meminta agar Kepala Desa memiliki modal Integritas dan Ikhlas dalam pengelolaan Dana Desa dan agar Kepala Desa untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“Pencegahan korupsi melalui Pemberdayaan Pemerintahan Desa melalui regulasi yang mengatur upaya pencegahan korupsi, melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah desa dan ke depannya kami akan turun mendampingi langsung Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa melalui program jaga desa.” ujar Kajari Lotim, Efi Laila Kholis.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *