Akhirnya, Widayat Terpilih Menjabat Kadis Pariwisata Lombok Timur

Pelantikan Kepala Dinas Pariwisata Lotim
Sekda Lotim, HM Juaini Taofik saat melantik Kepala Dinas Pariwisata Lotim.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Setelah sempat dikabarkan jabatan lowong Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur sepi peminat untuk mengikuti Pansel, akhirnya Selasa kemarin (25/7/2023), Sekda Lotim, HM Juaini Taofik mewakili Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy melantik Widayat, S.Pd, M.Pd sebagai Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur (Lotim). Perlantikan bertempat di Pendopo Bupati Lotim. Widayat berhasil terpilih dari 11 orang yang mengikuti seleksi.

Selain melantik Kadis Pariwisata, pada kesempatan tersebut juga Sekada Juaini Taupik melantik sejumlah nama yang mengisi posisi administrator, pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim).

Kepada seluruh pejabat yang dilantik, diingatkan tugas dan tanggung jawab yang menunggu pasca prosesi pelantikan yang singkat. Perubahan lingkungan kerja diharapkan bisa mendorong penyegaran dan munculnya inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Pelantikan hanya beberapa menit tetapi lingkungan kerja berubah, tanggung jawab juga berubah,’’ kata Sekda.

Sekda menegaskan, bahwa setiap ASN harus dapat menerima ditempatkan di wilayah mana saja. Apalagi menurutnya tidak ada wilayah yang ekstrim di Lombok Timur, sebab akses terhadap berbagai fasilitas relatif memadai.

Sekda juga menggarisbawahi peran Kepala UPTD Puskesmas. Di Lombok Timur dengan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) yang mencapai 90% tantangan pelayanan kesehatan akan semakin berkembang sesuai tuntutan masyarakat. Karena itu, dituntut adanya perubahan dan inovasi seiring peningkatan harapan publik. ‘’Dengan UHC lebih dari 90% akan sangat sibuk, harus banyak variasi dan inovasi,’’ ucapnya.

Sekda menguraikan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat. Akan tetapi dengan adanya Pilkada serentak, maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.

Karena itu pula, Sekda mengingatkan kepada seluruh yang dilantik khususnya, dan ASN umumnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sebab kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya. ‘’Niatkan bekerja dengan baik,’’ tutupnya. (Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *