Bappenda NTB Buat Inovasi 3in1PLUS, Ini Keuntungannya

Pergub No.52/2023
3in1PLUS yang dituangkan dalam Pergub No.52/2023.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB membuat inovasi 3in1PLUS bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Kepala Bappenda NTB, Hj Eva Dewiyani, SP menyebutkan keuntungan dari inovasi 3in1PLUS tersebut di antaranya; 1) Bebas Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) untuk wajib pajak aktif dan wajib pajak TMDU (tidak melakukan daftar ulang); 2) Bebas Pokok PKB di atas 5 tahun untuk wajib pajak TMDU di atas 5 tahun; 3) Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II, artinya Pembebasan Bea Balik Nama II Khusus yang terdaftar di wilayah NTB.

Sedangkan PLUS-nya yang akan didapatkan oleh masyarakat yang membayar pajak kendaraan yakni berupa 13 Paket Umroh untuk wajib pajak (WP) aktif yang beruntung, dan uang pengganti setara biaya Paket Umroh bagi wajib pajak non muslim, yang akan diundi pada 31 Oktober 2023.

‘’Kepada seluruh wajib pajak kita yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera melakukan kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan bisas melalui SAMSAT, SAMLING, SAMSAT CORNER, DRIVE THRU terdekat  atau melalui E-Samsat Delivery. Karena dengan membayar pajak kendaraan, maka mempunyai kesempatan untuk mendapatkan undian paket umroh bagi wajib pajak aktif yang beruntung,’’ kata Hj Eva Dewiyani.

Hj Eva Dewiyani menjelaskan, bahwa inovasi 3in1PLUS ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *