MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo akan menerapkan aturan dan syarat baru dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin pekan depan (7/8/2023).
Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini, terdapat perbedaan dari ujian SIM sebelumnya. Di mana, aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan sirkuit yang disiapkan.
Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan zig zag. Di samping itu, lebar rute juga lebih luas. Pada sebelumnya lebar yang digunakan sebesar 1,5 meter saja, tapi kali ini lebar rute yang akan dipakai selebar 2,5 meter, terdapat selisih satu meter lebih lebar dari lintasan sebelumnya. Begitu juga pada materi ujian meliputi 4 stage, di antaranya; stage 1 lurus, stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan, peraturan baru dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktek pembuatan SIM. ‘’Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan leter huruf S, dari rute yang sebelumnya leter angka 8. Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Artinya, satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya, ini tentu sangat mudah untuk dilewati,’’ jelas Djoni, di Mataram, Sabtu (5/8/2023).
Karenanya, Djoni akan berkoordinasi dengan Satlantas yang ada di Polres Jajaran Polda NTB, untuk segera mempersiapkan rute baru yang sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri. ‘’Secepatnya kami akan perintahkan Satlantas jajaran Polda NTB untuk segera mempersiapkan lintasan atau sirkuit yang baru dan terhitung hari Senin, 7 Agustus 2023 sudah bisa dilaksanakan. Hari ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat,’’ kata Djoni.
Djoni berharap, pelaksanaan uji kepemilikan SIM di NTB ini berjalan lancar dan kondusif. Tak lupa Djoni mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM. ‘’Kami berharap pelaksanaan uji kepemilikan SIM di NTB berjalan lancar dan kondusif sesuai prosedur serta aturan. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai, segera informasikan kepada kami, sebagai bahan evaluasi kami,’’ harapnya.
Desain atau aturan baru cara ujian praktik pembuatan SIM ini akan resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai Senin pekan depan (7/8/2023). ‘’Atas perintah Kapolda NTB, aturan tersebut segera kami laksanakan di NTB,’’ ucapnya.
Djoni meminta, seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan dalam melaksanakan tugas agar bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM, menjunjung tinggi sikap melayani dan melindungi masyarakat, bersikap sopan ramah dengan adat budaya setempat.(Sid)