Polsek Keruak Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan

Terduga pelaku berinisial H (35 tahun)
Terduga pelaku berinisial H (35 tahun).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Aparat Polsek Keruak berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sekaligus sebagai pelaku percobaan pemerkosaan. Terduga pelaku berinisial H (35 tahun), warga Dusun Esoh, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (lotim).

Kapolsek Keruak, AKP Mastar melalui Kanit Reskrim, IPDA Qirom, berdasarkan laporan pengaduan nomor 23/II/2024/Sek.Keruak tanggal 21 Februari 2024 yang dikirim kepada Lomboktoday.co.id, pada Senin (26/2/2024) menerangkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban berinisial W (30 tahun), perempuan, beralamat di Dusun Tambun, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kronologi kejadian, sesuai keterangan pelapor (korban), bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 02.30 Wita, di rumah pelapor di Dusun Tambun, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), di mana pada saat itu pelapor sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba seorang laki-laki masuk ke dalam kamar tempat pelapor tidur.

Tanpa banyak basa basi, pelaku langsung memeluk dan menarik sarung korban dan meminta kepada korban agar melakukan hubungan badan seraya mengancam akan membunuh korban jika menolak. Namun korban yang juga pelapor mengancam akan teriak.

Mendengar hal tersebut, pelaku lari dan keluar rumah korban dengan membawa 1 buah HP Jenis OPPO A15 warna Silver dan Kartu ATM BRI milik Pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan. Adapun kerugian materi yang dialami pelapor sebesar kurang lebih Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keruak.

Berdasarkan laporan korban, sekitar pukul 21.30 Wita, Polmas Desa Senyiur, Polsek Keruak, AIPDA Rijalul Fikri langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Berbekal informasi dari SP bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi di depan lapangan Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dan tak jauh dari Mapolsek Mujur.

Sekitar pukul 21.40 Wita, Polmas Desa Senyiur, AIPDA Rijalul Fikri bersama temannya berangkat ke lokasi tempat terduga dan tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita. Sesuai imformasi, memang benar menemukan pelaku sedang duduk di warung kopi di depan lapangan Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

AIPDA Rijalul Fikri langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H tanpa perlawanan. Pelaku langsung digiring ke Polsek Keruak. Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Keruak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Polsek Keruak tengah memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa saksi terduga penadah yang membeli HP hasil cuarian pelaku karena malam kejadian, pelaku langsung menjual HP milik korban yang berhasil dicuri oleh terduga pelaku.(Kml)