Dua Pria Banci Sodomi Anak SMP

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)

LOTENG, Lomboktoday.co.id – Kasus pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur, saat ini semakin marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, permasalahan pencabulan atau sodomi ini, kini sudah menjadi masalahan nasional.

Kali ini, kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pun terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah (Loteng) yang dilakukan oleh dua orang pria banci. Mereka tega menyodomi seorang anak yang masih duduk di kelas I di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Supriyadi, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana menjelaskan kejadian kasus sodomi tersebut. Awalnya terjadi saat koban inisial Y (12 tahun), warga Dusun Jereneng, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, sedang bermain di lapangan bersama teman-temanya pada Minggu (04/5).

Pelaku inisial EWD (24 tahun), warga Dusun Montong Sapah, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Loteng, datang menggunakan mobil berwarna cokelak. Korban inisial Y dipanggil dan diajak masuk ke dalam mobil oleh pelaku EWD, kemudian diajak ke Mataram menuju ke Salon Roby.

Setelah sampai di Salon Roby, korban Y dirayu dengan diberikan uang sebanyak Rp200 ribu, dan korban Y disodomi oleh rekan EWD yakni inisial R, warga Mataram di dalam Salon Roby tersebut.

Setelah itu, EWD membawa korban Y pulang dan kembali lagi disodomi oleh EWD di Salon Devina, milik pelaku yang ada di Praya, Loteng. Setelah itu, baru kemudian korban Y diantar pulang oleh pelaku EWD ke rumahnya.

‘’Sebelumnya, korban Y sempat dicari oleh orangtuanya karena sudah larut malam tidak pulang. Dan informasi yang didapat orangtuanya, korban Y dijemput oleh dua orang laki-laki banci dan dibawa mengunakan mobil,’’ kata Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (06/5).

Setelah korban Y pulang, lanjut Ketut Tamiana, orangtua korban pun menanyakan kepada korban mengenai kepergiannya. Korban Y dengan polosnya mengaku bila dirinya sudah disodomi oleh pelaku.

Atas pengakuan korban tersebut, akhirnya orangtuanya pun langsung pada malam itu (Senin dini hari, 05 Mei 2014, sekitar pukul 02.00 Wita, Red) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lombok Tengah.

‘’Mengenai hasil visum korban, sampai saat ini belum ada. Tapi dari pelaku EWD, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah Tab dan pelican sutra,’’ ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku inisial R, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Polres Mataram. Mengingat tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Kota Mataram, dan kasus ini pun akan dilimpahkan ke Mapolda NTB. ‘’Kedua pelaku bisa dikenai Pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman lima tahun penjara,’’ paparnya.(ROS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *