Pengedar Narkoba Kelas Kakap Diringkus

DICIDUK: Pelaku narkoba yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, inisial As ditangkap tim Operasi Antik Gatarin 2015. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
DICIDUK: Pelaku narkoba yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, inisial As ditangkap tim Operasi Antik Gatarin 2015. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Jajaran Tim Operasi Antik Gatarin 2015 berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba kelas kakap di rumahnya, pada Selasa malam (27/10), sekitar pukul 19.30 Wita.

Dimana, identitas pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga, inisial As, warga Otak Lendang, Desa Masbagik, Lombok Timur. Dan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa narkoba jenis shabu-shabu seberat 141,92 gram atau kalau dihargakan Rp200 juta.

Sedangkan suami pelaku yang menjadi target operasi, berhasil kabur saat digerebek petugas, sehingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim bersama barang bukti guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Karsiman melalui Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Arjuna Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah berhasil menangkap pengedar narkoba kelas kakap, yang profesi sebagai ibu rumah tangga dalam Operasi Antik Gatarin tahun 2015.

Pelaku yang ditangkap ini merupakan salah satu target dalam Operasi Antik Gatarin tersebut, sehingga pihaknya terus mengembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam kasus yang sama.

‘’Pelaku tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti di rumahnya, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Lotim. Yang menjadi target sasaran kita sebenarnya adalah suami pelaku, Bose, tapi ia lebih dahulu kabur saat akan digerebek,’’ kata Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Arjuna Wijaya kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/10).

Arjuna mengatakan, tim Operasi Antik Gatarin 2015 telah lama mengincar pelaku, dan langsung melakukan penggerebakan ke rumahnya. Tapi, rumahnya ditemukan dalam kondisi terkunci, sehingga petugas mengetok pintunya dan meminta pelaku untuk membuka pintunya.

Tak lama kemudian, pelaku pun membuka pintunya. Lalu petugas langsung meminta pelaku untuk membuka kamar yang tertutup itu, tapi pelaku bersikukuh tidak mau, dan memberikan alasan tidak ada apa-apa di dalam kamar itu. Petugas tidak mau percaya begitu saja, sehingga merangsek masuk ke dalam kamar yang diduga sebagai tempat menyimpan barang terlarang itu.

Setelah digeledah rumah itu, petugas menemukan pertama kali satu poket shabu-shabu yang berada di atas lemari, sehingga menyebabkan pelaku tidak dapat mengelak. Tidak itu saja, di dalam lemari pelaku ditemukan tas yang berisi satu poket besar, lima poket sedang dan 18 poket kecil, satu bong, timbangan digital, tiga HP, uang Rp330 ribu, pipet dan korek api.

‘’Setelah ditemukan satu poket, pelaku akhirnya buka mulut dan memberitahukan lokasi disembunyikan narkoba. Dari keterangan pelaku, sudah enam bulan menjual barang haram itu dengan suaminya,’’ ungkapnya.

Arjuna Wijaya menjelaskan, keberhasilan dalam Operasi Antik ini, tentunya merupakan awal yang baik untuk mengungkap kasus-kasus narkoba lainnya. Sehingga pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap hasil penangkapan yang telah dilakukan.

‘’Dalam kasus ini, pelaku diancam pasal UU Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,’’ ujarnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *