Residivis DPO Narkoba dan Dua Wanita Diringkus Polisi

RESIDIVIS: Residivis DPO pelaku narkoba MS, warga Sepit, Kecamatan Keruak, Lotim, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
RESIDIVIS: Residivis DPO pelaku narkoba MS, warga Sepit, Kecamatan Keruak, Lotim, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Setelah sekian lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, akhirnya MS alias KYN (41 tahun), warga Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, berhasil diringkus tim buru sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Lotim, Senin malam (19/12), sekitar pukul 22.50 Wita, di Salon Kecantikan Analia Montong Belai, Desa Keruak, Kecamatan Keruak.

Bahkan petugas juga turut mengamankan dua orang wanita, masing-masing Ana (42 tahun), warga Dusun Montong Belae dan Ani (38 tahun), warga Dusun Wates, Desa Keruak, Kecamatan Keruak, karena ditemukan narkotika jenis shabu-shabu dan alat-alat yang dipergunakan untuk menghisapnya di dalam tasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adithyo Kusumo melalui Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Prayit Harianto saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah berhasil mengamankan residivis DPO pelaku narkoba dan dua orang wanita yang juga memiliki barang haram tersebut.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, diantaranya; empat poket besar narkotika jenis shabu-shabu seberat 6,60 gram, peralatan hisap, tiga bungkus klip plastik kosong, enam buah HP, 94 kondom, dompet berisi uang Rp1.360.000.

‘’Ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak penyidik. Dan dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pelaku,’’ kata Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Prayit Harianto.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bima ini menjelaskan, pelaku MS merupakan DPO Satres Narkoba Polres Lombok Timur, lantaran telah memiliki shabu-shabu seberat 7,64 gram dan melarikan diri ketika digrebek pada Januari lalu, di Desa Sepit, Kecamatan Keruak.

Tapi, yang bersangkutan kini diamankan dalam kasus yang sama. Alhasil, dari penangkapan MS yang merupakan bandar barang haram tersebut, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 36 jiwa. ‘’Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *