Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Loteng

DIRINGKUS: Pasangan suami istri ini diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)
DIRINGKUS: Pasangan suami istri ini diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)

LOTENG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Anggota Tim Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil membongkar jaringan pelaku pengedar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Lombok Tengah, Rabu kemarin (15/3).

Setidaknya tiga orang pelaku berhasil diringkus lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu. Ketiga orang tersebut, yakni inisial AW (29 tahun), warga Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Sedangkan dua orang lainnya adalah pasangan suami istri yakni inisial NSP dan MN, warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba dari tangan pelaku. ‘’Ketiga pelaku pengedar narkoba itu sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Ery Armunanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/3).

Pengungkapan jaringan pelaku pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku AW yang kala itu akan melakukan taransaksi narkoba di pinggir jalan raya Dusun Ketangan, Desa Teruai. ‘’Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan dua poket shabu dan satu buah HP,’’ ungkapnya.

Setelah mendapat informasi dari pelaku AW yang sudah ditangkap, selanjutnya anggota Opsnal Satnarkoba di back up Opsnal Satreskrim melakukan penggerebekan di rumah pelaku NSP dan MN di Dusun Peras, Desa Kidang. Dari tangan pelaku berhasil  diamankan BB satu poket shabu, satu buah HP merk Nokia, satu set alat hisap, dan 11 buah korek gas. Sehingga keduanya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu langsung digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

‘’Pelaku NSP merupakan residivis curanmor yang malang melintang dengan berbagai TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku baru keluar 6 bulan dari penjara,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(ROS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *