Warga Kebun Tatar Tunggu Ganti Rugi Lahan

LAHAN: Lahan milik warga Kebun Tatar, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong atau belakang pendopo yang belum diganti rugi oleh pihak Pemkab Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Warga Kebun Tatar, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Lombok Timur, kini sedang menunggu ganti dari pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas pembebasan lahan untuk pelebaran jalan. Karena, realisasi ganti rugi lahan milik warga yang berada di belakang pendopo bupati Lotim itu, sampai saat ini belum jelas. Padahal, sebelumnya pihak Pemkab Lombok Timur telah berjanji akan melakukan ganti rugi tahun 2017 setelah pelebaran jembatan rampung.

LAHAN: Lahan milik warga Kebun Tatar, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong atau belakang pendopo yang belum diganti rugi oleh pihak Pemkab Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

‘’Kami menunggu realisasi ganti rugi dari Pemkab Lotim yang informasinya akan dilakukan tahun ini, setelah jembatan rampung pengerjaannya,’’ kata warga yang lahannya belum diberikan ganti rugi kepada wartawan, di Selong, Sabtu (25/3).

Kepala Bagian Otda dan Pembebasan Lahan Setdakab Lombok Timur, Fathurahman saat dikonfirmasi mengatakan, untuk ganti rugi lahan milik warga di belakang pendopo bupati Lombok Timur yang masuk dalam pelebaran jalan, masih belum bisa direalisasikan. Karena yang didahulukan yakni ganti rugi lahan di Pancor dan Kelayu. ‘’Untuk ganti rugi lahan di belakang pendopo masih belum bisa kami wujudkan, karena tahun ini akan diprioritaskan untuk ganti rugi yang di wilayah Pancor dan Kelayu,’’ kata Fathurahman.

Pihaknya juga belum melakukan sosialisasi kepada para pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan. Karena sebelum melakukan pembayaran, tentu harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan mengundang semua pemilik lahan. Hal ini dimaksudkan agar dalam ganti rugi lahan nanti tidak ada yang complain. Sebab dalam melakukan penaksiran harga, pihaknya menggunakan pihak ketiga atau tim appraisal sebagaimana yang dilakukan dalam setiap pembebasan lahan di Lotim. ‘’Yang menentukan harga nanti adalah tim appraisal sebagai dasar untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *