Diserang Bertubi-tubi, Camat Jerowaru Angkat Bicara

Camat Jerowaru, Jumase.
Camat Jerowaru, Jumase.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam satu bulan terakhir ini, Camat Jerowaru, Jumase kerap mendapat serangan dan tudingan miring yang menyudutkan dirinya. Pria kelahiran Semoyang, Kabupaten Lombok Tengah itu, paling tidak mendapat dua tudingan. Di antaranya, Jumase dituding bermain dalam proses penjaringan bakal calon kepala dusun (Kadus) pada dua dusun di Desa Pemongkong dan mutasi staf kecamatan.

Akibat dari itu, banyak pihak di wilayahnya yang mengeluarkan cacian hingga pernyataan ingin mengusir Jumase dari Jerowaru. Selain cacian itu dilempar di medsos, juga terjadi aksi corat-coret di aspal jalan raya yang menyebut pernyataan ‘’Usir Jumase’’. Meskipun isu itu beredar di FB, namun tidak terpantau Jumase memberikan tanggapan.

Kali ini mantan Kasi Trantib di Kantor Camat tempat ia menjabat sekang, mau buka bicara menanggapi semua tudingan itu. Kepada Lomboktoday.co.id, di ruang kerjanya, Senin (21/10), secara runut Jumase menguraikan satu persatu semua yang dianggapnya sebagai bentuk kesalahfahaman banyak pihak.

Pertama, terkait penjaringan calon kepala dusun (Kadus) pada dua dusun di wilayah Desa Pemongkong itu, Camat menjelaskan bahwa bermula adanya surat permohonan dari Kepala Desa Pemongkong kepada camat perihal meminta rekomendasi camat untuk membentuk panitia seleksi calon Kadus. Secara prosedur, Camat mengeluarkan rekomendasi itu. Dasar itulah, Kades Pemongkong membentuk dan meng-SK-kan Pansel. ‘’Kan salah kalau saya tidak mengeluarkan rekomendasi itu. Dan sebatas itu kewenangan saya selaku camat, selebihnya bukan ranah saya ikut intervensi,’’ kata Camat Jerowaru, Jumase.

Dijelaskan, proses di desa oleh panitia mulai bergulir, yakni pendaftaran bakal calon dilaksanakan dan konon terdapat 5 bakal calon yang mendaftar. Dikabarkan kata camat, berdasarkan informasi setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh Pansel dan ke 5 pendaftar diluluskan administrasinya oleh panitia. Menjelang masuk tahapan seleksi akademis, tiba-tiba 4 orang pendaftar mengajukan surat keberatan bahwa salah seorang pendaftar bakal calon Kadus Pemongkong Timur atas nama Amaq Murni ditengarai melebihi usia dari usia maksimal 42 tahun sebagai persyaratan calon kadus.

Awalnya Camat mengaku tidak tahu adanya surat keberatan itu karena pengajuan surat keberatan itu konon langsung dialamatkan ke kabupaten tidak ada tembusan ke kecamatan. ‘’Kami di kecamatan tidak tahu ada keberatan itu. Jangankan mengetahui, tembusanpun tidak ada ke kami, sehingga agak terlambat penanganannya,’’ ujarnya.

Jumase menuturkan, pihaknya belakangan mengetahui masalah itu setelah ada konfirmasi dari pihak kabupaten dan diinformasikan oleh Kapolsek Jerowaru. Atas informasi itu, Camat memanggil Kepala Desa Pemongkong dan Pansel serta mengundang Polsek dan Koramil untuk dilakukan klarifikasi. Ternyata, memang benar dan diakui oleh Pansel bahwa salah seorang calon atas nama Amaq Murni lewat 9 bulan dari usia 42 tahun. Namun menurut alasan Pansel kata camat, panitia menggunakan hitungan tahun yakni Amaq Murni belum berusia 43 tahun hingga bulan Oktober ini karena yang bersangkutan lahir bulan Desember 1976. Jadi, belum terhitung berusia 43 tahun dengan konotasi masih dalam interval usia 42 tahun. ‘’Dan alasan pansel itu masuk akal,’’ ucapnya.

Kendati demikian, camat tidak mau ambil risiko, melainkan membiarkan proses terus berjalan dengan alasan lagi-lagi bukan kewenangannya intervensi proses dan teknis apalagi menghentikan proses. Belakangan, hasil rapat Muspika disepakati batasan usia calon tidak hanya hitungan tahun melainkan berdasarkan hitungan tanggal, bulan dan tahun lahir. Atas dasar itulah disimpulkan bahwa yang bersangkutan dikategori berusia lebih dari 42 tahun.

Dari hasil proses seleksi itu, kembali kepala desa mengajukan permohonan rekomendasi ke pemerintah kecamatan untuk melantik calon kadus terpilih. Namun, dari hasil kajian camat terlebih sudah diketahuinya bermasalah sebelumnya, Camat telah mengeluarkan rekomendasi yang berbeda yakni untuk calon Kadus Ujung direkomendasikan untuk dilantik, sedangkan untuk Pemongkong Timur direkomendasikan untuk dilakukan penjaringan ulang dalam waktu yang tidak ditentukan. Rekomendasi itu telah dikeluarkan oleh Camat hari Senin (21/10).

Terkait tudingan mantan Napi ditarik memegang jabatan Kasi di kantornya, Jumase enggan menanggapi panjang-lebar. Hanya saja camat mengeluarkan pernyataan dengan nada bertanya, ‘’Ada tidak kewenangan Camat menentukan sendiri jabatan eselon III dan IV,’’ katanya sembari menambahkan, bahwa semua jabatan ditentukan dari kabupaten.

Ia hanya sebatas mengamankan kebijakan Bupati selaku yang berhak mengeluarkan SK jabatan tertentu. Jumase mengaku tidak pernah akan tahu siapa yang akan ditarik atau siapa yang akan ditempatkan. Alasannya, semua staf ditentukan oleh pihak kabupaten, bukan atas usulan camat.

Untuk itu, Camat Jerowaru berpesan kepada semua pihak di wilayahnya, jika ada masalah atau informasi miring, agar datang ke kantornya atau di mana saja untuk menanyakan yang sebenarnya. ‘’Kami siap didatangi di kantor atau di pinggir jalan sekalipun untuk kami jelaskan duduk perkara yang sebenarnya, sehingga semua menjadi jelas dan tidak menjadi isu yang miring di tengah-tengah masyarakat,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *