Maling Gabus, Warga Dusun Gili Re Dibekuk Aparat Polsek Jerowaru

Pelaku pencurian gabung inisial Ab alias Aq Y.
Pelaku pencurian gabung inisial Ab alias Aq Y.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tak sebanding nilai barang yang dicuri dengan risiko yang harus ditanggung oleh inisial Ab alias Aq Y (48 tahun), warga Dusun Gili Re, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Md Yogy Purusa Utama yang disampaikan kepada Redaksi Lomboktoday.co.id, sesuai laporan Polisi No: LP/117/XI/Yan.2.5/2019/NTB/Res. Lotim/Sek. Jerowaru, Tanggal 17 November 2019, bahwa pada hari Minggu, 17 November 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di perairan Orong Aro Inaq, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 (tiga) buah gabus atau sterypomp pelampung bagang.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, saat kejadian pelaku yang beraksi seorang diri mendatangi TKP untuk melakukan aksinya dengan cara pelaku terlebih dahulu memotong tali pengikat Bagang dengan Gabus menggunakan sebilah parang. Selanjutnya pelaku menggondol 3 buah Gabus pelampung milik korban senilai sekitar Rp1.050.000 karena diketahui harga 1 buah gabus pelampung Rp350.000.

Atas kejadian tersebut korban bernama Zainuddin (26 tahun), warga Dusun Paremas, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jerowaru. Kejadian yang dilaporkan pada Nopember 2019 lalu itu, baru pada hari Rabu, 12 Februari 2020, polisi menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita, oleh Tim Ops Jaran Gatarin Polres Lotim.

Polisi mengetahui identitas pelaku dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pencurian 3 (tiga) buah Gabus atau Pelampung Bagang tersebut adalah inisial Ab Alias Aq Y, kemudian petugas langsung menjemput dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya di Dusun Gili Re, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, serta berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (Tiga) buah Gabus atau Pelampung Bagang.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah Gabus atau Pelampung Bagang atau Pelampung Keramba Jaring Apung. Akibat mencuri 3 buah gabus senilai Rp1.050.000 itu, akhirnya mengantarkan pelaku harus mendekam di balik jeruji di Mapolsek Jerowaru bersama BB guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *