Rapat Paripurna DPRD NTB, Sekda Sampaikan Penjelasan 3 Buah Raperda Prakarsa Gubernur

Suasana Rapat Paripurna I masa persidangan I tahun 2020 dalam rangka Penjelasan Gubernur NTB terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (4/3).
Suasana Rapat Paripurna I masa persidangan I tahun 2020 dalam rangka Penjelasan Gubernur NTB terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (4/3).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna I masa persidangan I tahun 2020 dalam rangka Penjelasan Gubernur NTB terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (4/3).

Rapat Paripurna I masa persidangan I tahun 2020 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi NTB, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, kepala OPD, para insan pers dan undangan lainnya.

Penjelasan 3 (tiga) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi mengingat Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah berhalangan hadir karena mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan RKP (Rencana Kegiatan Pemerintah) di Jakarta. Pun demikian dengan Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djlaillah juga berhalangan hadir lantaran menghadiri acara di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Adapun 3 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tersebut yakni; pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; kedua, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas.

Saat membacakan sambutan Gubernur NTB tentang penjelasan 3 buah Raperda Provinsi NTB, Sekda NTB, HL Gita Ariadi mengatakan, ketiga buah Raperda yang diajukan ini merupakan tuntutan akan kebutuhan pembangunan daerah. Urgensi dari ketiga buah Raperda tersebut adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik yang efektif dan efisien.

Era otonomi daerah, lanjut Sekda, telah memberikan kesempatan kepada pemerintah di daerah untuk mengembangkan berbagai inisiatif dan inovatif lokal, termasuk dalam bidang pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah.

‘’Salah satu ciri keberhasilan dari suatu daerah otonomi menyelenggarakan pembangunan daerahnya adalah diukur dari instrument kemandirian dan kemampuan keuangan daerahnya. Artinya, daerah harus memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan dan keuangannya sendiri, sekaligus memanfaatkan potensi fiscal tersebut untuuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pembangunan daerah,’’ kata Sekda NTB, HL Gita Ariadi.

Dalam kerangka inilah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengajukan 3 buah Raperda untuk dibahas dan disepakati kelayakannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun penjelasan masing-masing Raperda dimaksud yakni; untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, bahwa beberapa pasal dalam Perda Provinsi NTB No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibatalkan oleh Mendagri melalui Keputusan Mendagri No.188.34-3629 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Perda tersebut. Dengan diundangkannya Perda No.3 tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Untuk Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, kata Gita Ariadi, pembentukan Raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan bahwa; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat (1) huruf (a) angka (3) dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat (1) huruf (a) angka (4) ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan salah satu sumber PAD yang meliputi pengelolaan BUMD dan keuntungan atas kepemilikan atau penyertaan modal pada investasi daerah dengan pihak swasta, dapat dikelola secara optimal sehingga PAD dapat meningkat secara signifikan dengan ditetapkannya Perda tersebut,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas, lanjut Gita Ariadi, bahwa dengan diundangkannya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap beberapa materi muatan Perda No.5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas yang meliputi persyaratan pengangkatan direksi, dewan komisaris dan beberapa pasal terkait.

‘’Ketentuan mengenai modal dasar perseroan yang semula Rp20 miliar, diusulkan menjadi sebesar Rp80 miliar. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing perusahaan,’’ ucapnya.

Karena persaingan industri dan perdagangan yang semakin ketat, membutuhkan modal yang besar sebagai sarana dalam pengembangan perusahaan seperti membiayai pembangunan ecotel, traiding komoditas, penyewaan alat berat dan pembangunan asphalt mixing plant (AMP) serta operasional perusahaan agar dapat terus bersaing dengan perusahaan sejenis.

Selanjutnya saran dan pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB terhadap 3 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB disampaikan oleh juru bicara, Syirajuddin.

Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.4  tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dimaksudkan sebagai tindaklanjut terhadap perubahan kewenangan Pemprov NTB di bidang komunikasi dan informatika sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda. Sebab, pembentukan Perda No.4 tahun 2014 ini dilakukan sebelum terbitnya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, sehingga terhadap beberapa ketentuan dalam pasal Perda tersebut dibatalkan oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Mendagri No.188.34-3629 tahun 2016.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, setidaknya Bapemperda memberikan beberapa catatan, di antaranya; pertama, tindaklanjut terhadap Keputusan Mendagri No.188.34-3629 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, seyogyanya telah dilaksanakan paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya Keputusan Mendagri tersebut. Sebab, hal itu berdampak pada kewenangan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang harus dilaksanakan oleh Pemda berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda.

Kedua, Raperda ini selain sebagai tindaklanjut terhadap Keputusan Mendagri No.188.34-3629 tahun 2016, substansi yang diatur juga merupakan penyelarasan dan/atau penghapusan beberapa pasal terhadap Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika berkenaan dengan ditetapkannya Perda No.3 tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.

‘’Dengan demikian, terhadap kata atau istilah yang dicantumkan dalam Perda No.4 tahun 2014, oleh karena pasal-pasal dalam Raperda ini terdapa beberapa pasal yang dihapus, sehingga materi Raperda ini perlu ditambahkan perubahan pasal 1 ketentuan umum Perda, yaitu menghapus kata atau istilah (termasuk definisi) dari pasal-pasal yang dihapus tersebut, antara lain kata atau istilah; electronic government (egovernment), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic procurement),’’ kata Syirajuddin.

Ketiga, terkait legal drafter atau teknik penyusunan. Menurutnya, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah; dalam Raperda ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dicantumkan dalam dasar hukum yakni; dasar hukum angka 6 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemda, yang telah telah diganti dengan UU No.32 tahun 2014; dasar hukum angka 12 Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan atara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

‘’Berdasarkan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa Perda wajib diberi penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal. Dalam Raperda ini belum diberi penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasdan pasal demi pasal sebagai amanat ketentuan sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Syirajuddin menjelaskan bahwa salah satu indikasi yang menunjukkan suatu daerah mampu menjalankan otonomi daerah adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah. Dengan kebijakan otonomi daerah ini, membuat dan menuntut daerah untuk dapat mandiri mengatur keuangannya dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah, baik dengan meningkatkan penerimaan PAD maupun dengan penggalian sumber pendapatan yang strategis agar daerah mampu secara mandiri membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan daya dukung kemampuan fiscal daerah.

‘’Peningkatan PAD tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, sumber PAD terdiri dari 3 komponen, yakni PAD, pendapatan transfer atau dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,’’ kata Syirajuddin.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas, lanjut Syirajuddin, yang menjadi pertimbangan dan adalasan perubahan Perda, selain untuk menyesuaikan terhadap perkembangan hukum di bidang BUMD yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, perubahan Perda ini juga berkaitan penambahan modal dasar perseroan. Di mana, dalam Perda sebelumnya bahwa modal dasar PT Gerbang NTB Emas sebesar Rp20 miliar, selanjutnya dalam Raperda ini modal dasar tersebut diubah menjadi Rp80 miliar.

‘’Berkaitan dengan materi perubahan dalam rangka menyesuaikan Perda sebelumnya, terutama lebih berkaitan dengan persyaratan usia pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi yang sebelumnya minimal berusia 30 tahun, selanjutnya usia anggota dewan komisaris tersebut minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun. Sedangkan usia anggota direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Perubahan materi lainnya yaitu mengenai penggunaan laba bersih perseroan yang dalam Raperda ini ditambah dengan dana CSR, serta pembentukan anak perusahaan dan kerja sama perseroan dengan pihak lain,’’ katanya.

Syirajuddin menambahkan, terhadap materi perubahan Perda mengenai modal dasar berupa penambahan modal dasar dri Rp20 miliar menjadi Rp80 miliar, dalam konteks perseroan yang merupakan BUMD, maka penambahan modal dasar perseroan adalah memerlukan persetujuan Pemda selaku pemegang mayoritas saham berdasarkan RUPS. Namun demikian, dari sisi aspek jumlah nominal penambahan modal tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD. Juga harus mendapat persetujuan bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah terkait anggaran daerah.

‘’Dengan adanya penambahan modal terhadap PT Gerbang NTB Emas tersebut berimplikasi pada perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Sebab, modal dasar perseroan dicantumkan dalam Anggaran Dasar, sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, bahwa penjelasan Gubernur NTB terhadap 3 (tiga) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB yang telah disampaikan oleh Sekda NTB, HL Gita Ariadi serta saran dan pendapat Bapemperda yang telah disampaikan juru bicara Syirajuddin, akan dijadikan bahan pembahasan oleh masing-masing fraksi dalam rapat-rapatnya.

‘’Hasil pembahasan dari masing-masing fraksi tersebut akan kita dengarkan bersama pada Rapat Paripurna II yakni pada Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB yang akan kita laksanakan pada hari Senin (9/3) mendatang,’’ kata Hj Baiq Isvie Rupaeda.(Sid/Adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *