Mulai Hari Ini, Pemprov NTB Sediakan Layanan Pasar Tradisional Online

Sekda NTB, HL Gita Ariadi.
Sekda NTB, HL Gita Ariadi.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perdagangan NTB mulai hari ini, Rabu (15/4), menyediakan layanan Pasar Tradisional Online. Adapun produk yang akan dilayani dalam Pasar Tradisional Online tersebut di antaranya; beras, minyak goreng, gula, daging ayam, daging sapi, ikan segar, bawang, cabai, buah-buahan, bumbu dapur, jajanan pasar dan lainnya.

‘’Untuk mendapatkan produk-produk tersebut, maka caranya adalah masyarakat kita bisa menghubungi admin di Nomor 0877-5511-9333 (telepon, sms, whatsapp dan telegram). Pesan barang yang diinginkan dan kurir akan mengantarkan barang sampai di rumah,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, HL Gita Ariadi dalam siaran pers, Selasa (14/4).

Dalam menggunakan layanan ini, kata Gita Ariadi, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan etika bertransaksi untuk keselamatan bersama, di antaranya dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer setelah bertransaksi dengan kurir, memeriksa dan mencuci barang-barang belanjaan sebelum diolah.

‘’Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Oleh karena itu, mari terus menjaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh imbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah,’’ ujarnya.

Terima kasih juga disampaikan Gita Ariadi kepada masyarakat yang pulang dari daerah terjangkit Covid-19, yang telah dengan kesadaran sendiri melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 tersebut.

Gita Ariadi menjelaskan, untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ‘’Pemerintah Provinsi NTB menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di Nomor 0818 0211 8119,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *