Konflik Lahan Petandakan, Pemkab Lotim Dinilai Meresahkan Masyarakat

Anggota Komisi II DPR RI, HM Syamsul Luthfi.
Anggota Komisi II DPR RI, HM Syamsul Luthfi.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sengketa lahan RTH Petandakan, Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim mendapat sorotan dari salah seorang Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi tanah dan agraria, HM Syamsul Luthfi.

Kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4), dengan tegas HM Syamsul Luthfi menyoroti penyelesaian sengketa lahan Petandakan yang sudah memiliki SK Menteri Kehutanan No.22/II/2012. Dengan demikian, Pemkab Lotim disebutnya tidak memahami aturan main.

Anggota DPR RI dua periode ini mengaku mendapatkan informasi bahwa lahan yang dikuasai warga sejak tahun 70-an itu dipagari oleh Pemkab Lotim dengan mengerahkan kekuatan dari Satuan Polisi (Satpol) PP. Cara yang ditempuh Pemkab Lotim ini katanya, dapat memicu konflik antara Pemkab Lotim dengan warga.

‘’Saya mengingatkan kepada Pemkab Lotim jangan arogan dan sembrono melakukan pemagaran lahan, apalagi warga masih mengklaimnya bukan bagian dari kebun Raya Lemor, sehingga ini yang harus dipahami oleh Pemkab Lotim,’’ kata Syamsul Lutfhi seraya menambahkan, penyelesaian sengketa harus dengan cara yang sudah diatur dalam UU.

Pria yang akrab disapa Luthfi itu menjelaskan, untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan RTH Petandakan, Pemkab Lotim seharusnya melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar di bawah Kementerian Kehutanan. Seyogyanya dilakukan terlebih dahulu rekonsiliasi tapal batas lahan yang dipersoalkan agar lebih jelas sampai mana batas kebun Raya Lemor tersebut.

‘’Kalau saya melihat cara yang dilakukan Pemkab Lotim saat ini terhadap lahan yang diklaim milik warga dengan melakukan pemagaran ini, tentu sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,’’ ujar Luthfi.

Lebih lanjut Anggota Dewan Pusat dari Partai Nasdem yang juga mantan Wakil Bupati Lotim ini meminta kepada Pemkab Lotim untuk jangan membuat konflik dan polemik di tengah-tengah masyarakat sebagaimana yang terjadi di wilayah Suele saat ini.

‘’Bupati harus ingat bahwa jabatan Bupati hanya 5 tahun, maka marilah memberikan warisan kepada generasi penerus jangan melakukan tindakan yang kurang baik dengan menghilangkan hak-hak rakyat untuk mendapatkan sumber penghidupan. Hendaknya mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan memanggil semua pihak untuk duduk bersama,’’ katanya.

Luthfi menyesali sikap Bupati Sukiman dan mempertanyakannya mengapa tidak dilakukan saat menjadi Bupati pada era Sufi Jilid I jika memang masyarakat tidak berhak atas lahan tersebut. ‘’Ada apa di balik ini semua,’’ ucapnya.

Luthfi juga mengingatkan Bupati Lotim bahwa saat ini seharusnya lebih memprioritaskan pelaksanaan Inpres No.04 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, bukan malah melakukan intimidasi terhadap warga yang saat ini lahannya dipagari dengan menggunakan aparat sebagaimana informasi yang didapatkan.

Dengan beramai-ramainya pasukan Satpol PP melakukan pemagaran di lahan Petandakan itu, disebutnya Pemkab Lotim telah melakukan pelanggaran physical distancing. ‘’Semestinya pemerintah daerah melaksanakan Physical Distancing bukan malah menyuruh pasukan datang untuk melakukan pemagaran lahan, maka ini sebagai bentuk pelanggaran,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *