Gubernur NTB Tawarkan Kota Mataram dan Lobar Terapkan PSBB

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah (kiri) bersama Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Minggu (3/5).
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah (kiri) bersama Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Minggu (3/5).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menawarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Penerapan PSBB pada kedua daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Di mana, Permenkes tersebut menyatakan bahwa penerapan PSBB didasarkan pada empat kondisi. Pertama, peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu. Ketiga, kejadian transmisi lokal. Keempat, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial (JPS) dan aspek keamanan.

‘’Kami tawarkan kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lobar untuk menerapkan PSBB. Kalau memang kita sepakati, mari kita terapkan,’’ kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah pada saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Minggu (3/5).

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 NTB menawarkan cara lain, seperti Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB) sebagai pendukung pencegahan Covid-19 di NTB.

Contohnya, dari pukul 06.00 Wita, masyarakat dapat bersosialisasi, bepergian mencari bahan penopang hidup dan kepentingan yang sangat mendesak. Tentunya, itu semua dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan petugas secara ketat melakukan razia masker.

Sedangkan, dari pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita masyarakat yang boleh bersosialisasi berada di luar rumah dibatasi, utamanya yang berumur 20 tahun sampai 50 tahun, dan harus disiplin menerapkan protokol Covid-19. ‘’Selain PSBB, kami tawarkan Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi. Tentunya dengan syarat, kita semua harus benar-benar melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 ini,’’ kata Wagub.

Menanggapi tawaran tersebut, Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan bahwa Kota Mataram memiliki program penanganan Covid-19 berbasis lingkungan. ‘’Kami di Kota Mataram Alhamdulillah sudah memberlakukan penanganan Covid-19 berbasis lingkungan, mulai dari pemberlakuan jam malam hingga mengawasi orang yang keluar masuk Kota Mataram,’’ kata Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh.

Menurut Ahyar Abduh, tawaran PSBB kepada Kota Mataram tersebut akan dikaji lebih dalam lagi. Mengingat Kota Mataram menunjukkan angka Covid-19 paling tinggi di NTB.

Senada dengan Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid mengatakan PSBB tersebut harus dipertimbangkan secara matang dan perlu ketersediaan sosial ekonomi. ‘’Pada intinya, sikap seluruh bupati/wali kota harus sama, kita harus pikirkan juga ketersediaan ekonomi. Yang kami takutkan dengan PSBB tersebut akan ada perlawanan dari masyarakat,’’ kata Bupati Lobar, H Fauzan Khalid.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *