DPRD NTB Sahkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Komunikasi Informatika

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat memberikan sambutan pada acara rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin malam (3/8).
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat memberikan sambutan pada acara rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin malam (3/8).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa eksekutif yang dibahas oleh DPRD Provinsi NTB akhirnya berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada agenda Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin malam (3/8).

Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar, SE.,M.Si memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Menurutnya, keputusan tersebut perlu diberikan arah dan landasan yang kuat agar terwujud kepastian hukum. ‘’Kami telah lakukan uji publik dan sosialisasi dengan protokol Covid-19,’’ kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Mencermati urgensi Raperda ini, pihaknya mengaku sudah banyak melakukan diskusi serta melakukan konsultasi dengan Kementrian Kesehatan RI. Hal ini dilakukan agar Raperda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. ‘’Raperda ini sangat urgen, maka kami setujui dan ditetapkan menjadi Perda,’’ ujar Anggota Komisi I DPRD NTB ini.

Sementara itu, Akhdiansyah, S.HI, selaku Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk menikmati layanan komunikasi dan informasi, maka perlu upaya terus menerus yang dilakukan pemerintah daerah khususnya wilayah-wilayah tertentu di NTB yang masih memiliki sinyal komunikasi yang lemah.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian serta studi banding ke daerah yang memiliki permasalahan yang relevan. Untuk itu, Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika tersebut, pihaknya mengapresiasi dan dipandang perlu untuk ditetapkan. ‘’Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi NTB nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB,’’ kata Anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan tersebut.

Sementara itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD NTB beserta seluruh Pansus yang telah menyetujui dua Raperda prakarsa eksekutif tersebut. ‘’Alhamdulillah, kita telah mendengar bersama persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda eksekutif ini,’’ kata Gubernur saat memberikan sambutan pada acara rapat paripurna tersebut.

Dengan demikian, lanjut Gubernur, dalam waktu dekat Raperda ini juga akan menambah jumlah produk hukum daerah yang tentu saja tujuannya semata-mata untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah. ‘’Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang tergabung dalam pansus-pansus atas seluruh komunikasi, koordinasi, kerja sama, serta komitmen yang baik dalam mewujudkan NTB Gemilang,’’ ujarnya.

Gubernur mengatakan, semangat dan hubungan yang baik ini harus terus bisa terbangun dan menjadi lebih baik lagi. ‘’Untuk itu, penting bagi kita untuk bisa berusaha terlibat dalam seluruh aktivitas pemerintahan, kehidupan pembangunan dan dinamika kemasyarakatan,’’ katanya sembari mengajak, mari kita sama-sama berusaha untuk selalu berbuat yang terbaik sesuai dengan tugas dan fungsi serta amanah yang ada di pundak kita masing-masing.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *