Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Ternyata Telah Diterapkan Banyak Daerah di Indonesia

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Penerapan denda atau sanksi bagi perorangan atau badan usaha yang melanggar protokol Covid-19 ternyata sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, denda uang hingga sanksi sosial.

Tujuan pemberlakuan denda ini tidak lain hanya untuk mengajak masyarakat agar tidak kendor semangatnya dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena bagaimanapun juga pandemi ini akan bisa berakhir jika ada aksi kolektif dari semua pihak untuk menaati protokol yang sudah disepakati bersama.

“Bukan hanya Provinsi NTB saja yang menerapkan denda bagi pelanggar protokol Covid-19 ini. Denda juga diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia dengan besaran yang relatif sama dengan yang ditetapkan NTB. Bahkan di negeri jiran Malaysia di sana denda bagi yang tak menggunakan masker sangat besar yautu 1.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 juta,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, di kantornya, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, Pemeritah Provinsi (Pemprov) NTB maupun kabupaten/kota di Indonesia yang memberlakukan denda terhadap pelanggar protokol Covid-19 melalui landasan hukum seperti Perda dan turunan aturannya berupa Pergub atau Perbup/Perwal. Misalnya di DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kota Banjarbaru, Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Jumlah denda yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan di beberapa daerah terutama yang tidak menggunakan masker di tempat umum antara Rp100 ribu – Rp500 ribu. Ada pula yang diberikan sanksi sosial saat masyarakat atau badan usaha melanggar protokol kesehatan pada saat dilakukan agenda penertiban. “Kalau saya lihat rata-rata sanksinya antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Sama dengan NTB melalui Perda yang disahkan kemarin atau di Rapergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur,” ujarnya.

Najamuddin kembali menegaskan bahwa pelanggar aturan protokol Covid-19 di NTB nantinya tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

Berdasarkan substansi dalam Rapergub yang akan disahkan Gubernur pada Pasal 2 ayat 1 menyarankan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/KLB/KKMMD, dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum.

Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya orang yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.200 ribu. Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/fasilitas umum/ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp400 ribu.

Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif; kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *