DPRD NTB Ketok Raperda APBD-P NTB 2020

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat (28/8).
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat (28/8).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2019 mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi NTB. Karenanya, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun 2020 akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat (28/8).

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB atas komitmen, perhatian dan kesungguhannya selama proses pembahasan sampai persetujuan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah. ‘’Kita bersama mengetahui, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, telah melalui dinamika yang sangat menyita perhatian, konsentrasi, serta tenaga dan waktu,’’ kata Wagub.

Wagub bersyukur seluruh ikhtiar yang telah dilakukan berhasil dirangkum dan dirumuskan dalam satu pandangan dan komitmen yang sama. Tugas ke depan bagaimana meyakinkan dan memastikan bahwa Perubahan APBD yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif, serta mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan Provinsi NTB. ‘’Dengan persetujuan dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, berarti kita telah menetapkan produk hukum daerah yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,’’ ujarnya.

Persetujuan yang telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cermat dan mendalam ini telah menunjukkan komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota dewan. Komitmen yang dimaksud yakni untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. ‘’Karena sejak awal pembahasannya, kita memang memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja APBD Provinsi NTB dapat menjadi lebih efektf, efisien dan tepat sasaran,’’ katanya.

Wagub berharap semangat kebersamaan yang selama ini telah dibangun, mampu menjadi energi positif untuk melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawab demi terwujudnya NTB yang Gemilang. Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda dan melalui Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Mahdi.

Adapun rincian Raperda APBD Perubahan tahun 2020 sebagai berikut; Pendapatan yang semula Rp5.671.543.327.844,99, berkurang Rp338.639.325.368,97. Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan adalah Rp5.332.904.002.480,2. Belanja yang semula Rp5.716.743.327.848,99, berkurang Rp320.252.896.845,72. Dengan demikian, jumlah belanja setelah perubahan adalah Rp5.396.490.431.003,27. Defisit Rp63.586.428.523,25. Pembiayaan; untuk penerimaan yang semula Rp55.300.000.000, bertambah Rp8.286.428.523,25. Dengan demikian, jumlah penerimaan setelah perubahan adalah Rp63.586.428.000.523,25. Sedangkan Pengeluaran yang semula Rp10.100.000.000, berkurang Rp10.100.000.000. Dengan demikian, jumlah pengeluaran setelah perubahan, Rp0. Adapun jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp63.586.428.523,25. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *