Pemprov NTB Ikuti Rakor Virtual Sinergitas Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal; Sekda NTB, HL Gita Ariadi beserta jajarannya saat mengikuti Rakor secara virtual dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10).
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal; Sekda NTB, HL Gita Ariadi beserta jajarannya saat mengikuti Rakor secara virtual dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tengah menjadi perbincangan hangat dan mendapatkan pro kontra dari masyarakat, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk mengatasi multitafsir dan mendapatkan substansi yang benar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui video confrence dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10).

‘’Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan pengertian latar belakang, materi sebenarnya, dan manfaat undang-undang Cipta Kerja bagi masyarakat,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat memimpin Rakor.

Mahfud menjelaskan, banyak informasi hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar, sehingga tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut. Hoaks-hoaks dimaksud di antaranya; penghapusan pesangon, penghapusan cuti, upah buruh dihitung perjam, outsourcing, dan masih banyak lagi. Semua hal tersebut harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat.

Terkait banyaknya aspirasi yang mencuat, Mahfud menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat dan harus difasilitasi dan dilindungi Negara, tetapi tidak dengan tindakan yang anarkis. ‘’Ada ungkapan meski  60 tahun kita diperintah oleh pemerintah yang tidak baik itu jauh lebih baik dari tindakan anarkis 1 jam. Silakan tanya yang seluas-luasnya, diskusikan apa yang kita hadapi. Bagaimana menjembatani perbedaan-perbedaan tersebut,’’ ujarnya.

Mahfud melanjutkan, UU Cipta Kerja dilatarbelakangi lambat dan tidak efisiennya sistem pengurusan izin usaha di Indonesia sebelumnya yang membuat rawannya terjadi tindak korupsi dan pungli di kalangan birokrasi. Ketika sistem tersebut ingin diperbaiki, seringkali terkendala undang-undang yang lain. Sehingga untuk lebih mempermudah pengurusannya, maka undang-undang terkait tenaga kerja dan usaha disatukan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. ‘’Banyaknya meja yang harus dilalui untuk mendapatkan izin usaha. Karena itu, Presiden ingin agar perizinan itu lebih mudah dan tidak ada korupsi dan pungli,’’ ucapnya.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menjelaskan, hingga saat ini jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 13,3 juta. Rinciannya; 6,9 juta pengangguran, korban PHK akibat Covid-19 sebanyak 3,5 juta, setiap tahunnya ada freshgraduate sebanyak 2,9 juta. Jumlah UMKM sendiri sebanyak 64,13 juta yang 80 persennya berada pada sektor informal. Hal tersebut diharapkan dapat berubah menjadi formal dengan lebih mudah melalui UU Cipta Kerja. ‘’Undang-Undang ini tujuannya untuk mempermudah usaha. UU ini juga mendukung pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan di daerah,’’ katanya.

Rakor ini juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Gubernur serta Wali Kota se-Indonesia. Di Pemprov NTB sendiri Rakor tersebut diikuti langsung oleh Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal; Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi beserta jajarannya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *