Perlu Penyempurnaan, Pembahasan Raperda RTRW Diperpanjang

Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat membacakan sambutan dalam rapat paripurna DPRD NTB, di Gedung DPRD NTB, Senin (2/11).
Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat membacakan sambutan dalam rapat paripurna DPRD NTB, di Gedung DPRD NTB, Senin (2/11).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sidang paripurna DPRD Provinsi NTB terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali diperpanjang. Mengingat masa berlaku Perda RTRW untuk 20 tahun kedepan, maka kajiannya membutuhkan kehati-hatian.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, sebagai Raperda inisiatif eksekutif, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan dan pendampingan selama masa pembahasan hingga final dan disetujui DPRD NTB. ‘’Dengan bertambahnya Raperda yang telah disetujui dan yang masih dalam proses pembahasan, akan menambah jumlah produk hukum sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat,’’ kata Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat membacakan sambutan pada sidang paripurna DPRD NTB, di Gedung DPRD NTB, Senin (02/11).

Wagub berharap seluruh regulasi yang dihasilkan dalam sidang  DPRD NTB benar-benar bisa berfungsi efektif mengatur jalan pembangunan ke arah kemajuan menuju NTB Gemilang.

Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas Raperda RTRW dalam pandangannya menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang tata ruang wilayah yang akan berlaku sampai dengan 2040 saat ini masih berproses. Sembari menunggu proses persetujuan substansi Perda dari Kementerian Agraria, Pansus dalam dua kali masa sidang terus melakukan pembahasan lintas sektor dengan pihak terkait, termasuk dengan elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para ahli yang terkait dengan tata ruang wilayah. Termasuk kunjungan lapangan di beberapa wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW seperti; KEK Mandalika Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng); Teluk Ekas, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan pengembangan kawasan di Pulau Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pansus menekankan kehati-hatian agar selaras dan terintegrasi dengan dokumen rencana pembangunan yang dimiliki oleh Bappeda Kabupaten/Kota, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aspek kewenangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, disetujui dua Raperda lain yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang harus segera dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur hal teknis jika nanti telah diundangkan. Hal ini agar dapat segera diterapkan, mengingat perumahan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Begitupula dengan pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus bersinergi dengan kebutuhan kabupaten/kota.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, juga disetujui oleh DPRD NTB setelah ditunda satu kali masa sidang dengan perbaikan terkait penyelenggara yang dalam hal ini dilakukan oleh lembaga penyelenggara kearsipan daerah, sehingga dapat mengelola dan membina kearsipan bagi pencipta arsip seperti OPD dan lainnya sesuai UU tentang Kearsipan meski dalam Rancangan Perda tidak secara eksplisit mengatur arsip ormas maupun lembaga lain di luar pemerintah.

‘’Sebagai regulasi yang menjamin keamanan, keselamatan arsip maka otentisitas dan terpercaya dalam pengelolaan dapat menunjang pembangunan. Arsip hilang, aset melayang,’’ kata Ketua Pansus IV, Abdul Rauf, sembari menyarankan perlu adanya ketentuan pidana dalam Perda Kearsipan untuk penyalahgunaan arsip.

Turut hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda yang didampingi tiga orang Wakil Ketua di antaranya; H Mori Hanafi, H Muzihir dan H Abdul Hadi tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kepala Biro AP-LPBJP Setda Provinsi NTB, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *