Hari Ini, Keluar SE Pembatasan untuk Bepergian

Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi saat memimpin Rapat Pembahasan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (23/12).
Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi saat memimpin Rapat Pembahasan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (23/12).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Surat Edaran (SE) Gubernur NTB terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Covid-19, akan dikeluarkan hari ini.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi saat memimpin Rapat Pembahasan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (23/12).

Selain dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan NTB, Nurhandini Eka Dewi, rapat tersebut juga oleh para kepala dinas lainnya di lingkup Pemprov NTB, TNI/Polri dan seluruh stakeholders terkait lainnya. ‘’Kita berharap dengan adanya Surat Edaran ini tidak akan terjadi hal-hal buruk atau adanya kluster baru Covid-19,’’ kata Sekda.

Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, supaya memperhatikan  beberapa hal. Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, SE tersebut berisi pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN dan disiplin pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat pegawai yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020. ‘’Kita akan tetap memonitor perkembangam. Standby trend dari tanggal 24-26,’’ ujarnya sembari menyebutkan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *