Pro-Kontra Aktivis Lombok Timur Soal Plt Direktur RSUD Selong

Aweng dan Opik
Direktur Garis Demokrasi, Sawaludin (kiri) dan Direktur ASN Watch NTB, Taupik Hidayat (kanan).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam dua pekan terakhir ini, sejumlah aktivis Lombok Timur (Lotim) sibuk menyoroti kebijakan Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy terkait status Plt Direktur RSUD dr R Soedjono Selong yang sudah beberapa kali perpanjangan waktu. Pro dan kontra mewarnai perdebatan di berbagai WAG (WhatsApp Group).

Bola panas diawali oleh pernyataan yang dilontarkan Direktur Lembaga Advokasi Transparansi dan Demokrasi (GARIS DEMOKRASI), Sawaludin yang dilansir di berbagai media online Lombok Timur.

Sawaludin yang akrab disapa Aweng ini mempertanyakan terkait Plt Direktur RSUD dr R Soedjono Selong yang mengalami beberapa kali Plt kepada orang yang sama. ‘’Saya pertanyakan kenapa Direktur RSUD terus di-Plt-kan kepada yang itu-itu terus,’’ kata Aweng dalam pernyataan yang dikirim kepada Lomboktoday.co.id, melalui WhatsApp beberapa hari lalu.

Pengusaha muda ini menilai Pemkab Lotim tidak berani melakukan Pansel pengangkatan direktur definitif. Aweng mencurigai dengan diulurnya waktu Pansel untuk memuluskan seseorang yang dipersiapkan jadi direktur karena orang tersebut belum memenuhi syarat masa kerja menjadi direktur definitif.

Politisi Partai Gerindera Lombok Timur ini juga mempertanyakan angka Covid-19 yang menurutnya mengalami kenaikan. Bahkan Aweng menuding Covid-19 di Lotim ditangani oleh orang yang bukan ahlinya. Aweng mengaku mendengar rumor satu-satunya dokter spesialis paru yang ada tidak difungsikan. Bahkan ada kabar menurut pria asal Desa Kabar ini, dokter spesialis paru tersebut akan dilepas untuk pindah ke Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Seluruh pernyataan Sawaludin ditentang oleh Direktur ASN Watch NTB, Taupik Hidayat. Melalui rilis kepada media ini beberapa hari pasca bergulirnya bola panas yang digelinding oleh Aweng, Taupik Hidayat menyatakan langkah Bupati Lombok Timur sudah tepat.

‘’Plt Direktur RSUD dr R Soedjono Selong saya kira adalah langkah tepat. Sebab, untuk melakukan rotasi pejabat saat ini tidak gampang, harus melalui tahapan-tahapan yang rumit. Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil,’’ kata Opik, begitu Taufik Hidayat.

Opik menyitir, Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, sehingga Kepala Daerah tidak bisa melakukan mutasi seenaknya saja. Begitu pula halnya dengan Plt. Direktur RSUD dr R Soedjono Selong ini, Opik menilai Bupati Lotim sangat berhati-hati dalam menerapkan aturan. Tak semata-mata berpegang teguh kepada the right man, on the right place, namun lebih pada soal aturan.

Opik yang juga Ketua DPD KNPI Lotim ini berpandangan bahwa Bupati Lotim ingin menjaga ritme ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tetap pada pakemnya, sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam melakukan rotasi ataupun mutasi, berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya yang selalu mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Pernyataan Opik seakan mendapat pembenaran dari salah seorang praktisi hukum Lombok Timur, H Hafsan Hirwan. Seperti dikutip dari laman salah satu media online Lotim, Hafsan Hirwan menilai tidak masalah soal Plt Direktur RSUD dr R Soedjono Selong dilakukan beberapa kali perpanjangan. Dia menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Bupati Lotim sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan.

Notaris senior Lombok Timur yang juga Direktur Lembaga Transfaransi Rakyat (Lensa Rakyat) ini dengan tegas menyebutkan persoalan ini adalah hak prerogatif Bupati selaku ‘’user’’.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *