Ternyata Belum Semua Desa Mengindahkan SK Bupati Lotim tentang Tanah Pecatu

Kades Rensing induk dan Kades Rensing Raya
Kepala Desa Rensing induk, Lalu Ahmad Subari (kanan) dan Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris (kiri).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy Nomor: 188.45/427/PPKAD/2021 tanggal 10 September 2021 sebagai perubahan kedua SK Bupati No: 188.45/319/PPKA/2014 tentang Pengembalian Tanah Pecatu Desa, ternyata masih ada desa yang mengangkanginya.

Padahal, melalui SK tersebut Bupati Sukiman mengeluarkan kebijakan mengatur pembagian tanah aset desa berupa tanah pecatu antara desa-desa induk dan desa pemekaran di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Ternyata masih ada desa induk yang terkesan ogah mematuhinya meskipun Bupati Sukiman mengancam untuk tidak mengeluarkan ADD (anggaran dana desa).

Salah satu desa induk di Kecamatan Sakra Barat yang masih kekeh belum membagi tanah pecatu terhadap desa pemekaran adalah Desa Rensing. Salah satu desa tertua itu harus membagi pecatu kepada empat desa pemekaran yakni Desa Rensing Raya, Desa Rensing Bat, Desa Jero Gunung dan Desa Pematung.

Sedangkan desa induk lainnya di Kecamatan Sakra Barat seperti Desa Sukarara, Desa Gunung Rajak, Desa Bungtiang, dan Desa Pengkelak Mas, langsung mengindahkan SK Bupati setelah mendapat ancaman tak dicairkan ADD oleh Bupati Sukiman meskipun awalnya semua desa tersebut sempat tanda-tangani surat penolakan.

Menurut Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris kapada Lomboktoday.co.id, pada Senin kemarin (10/1/2022) membenarkan bahwa semua desa pemekaran Rensing induk belum menerima jatah pecatu sesuai SK Bupati tersebut, meskipun dirinya berkali-kali berupaya meminta dengan rekan-rekannya kepada Kepala Desa Rensing induk.

Tak hanya itu, Sekda Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taopik sempat memediasi antara Kades Rensing dengan sejumlah desa pemekarannya pada tanggal 23/12/2021 lalu, namun toh juga tak mampu mencapai kata sepakat. Bahkan, konon Kepala Desa Rensing, Lalu Ahmad Subari menyatakan akan menyerahkan pada tahun 2023 mendatang dengan alasan tanah pecatu telah dijual tahunan selama satu periode jabatan mendiang Kepala Desa Rensing, H Abdul Hadi (almarhum).

Karenanya, Kades Rensing Raya dan desa pemekaran lainnya sekali lagi meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), khusunya Bupati Sukiman agar mengambil tindakan tegas atas masalah ini. ‘’Kami meminta Pemkab Lotim untuk bertindak tegas sekali lagi sebelum terjadi huru-hara di bawah,’’ ancam Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris.

Kepala Desa Rensing induk, Lalu Ahmad Subari yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku belum keluar keputusan hasil mediasi oleh Sekda Lotim. Ditanya soal sikapnya terhadap SK Bupati tersebut apakah dijalankan atau tidak, Kades yang belum setahun menjabat sebagai PAW itu enggan menjawab. Hanya saja dia minta hasil mediasi dirahasiakan.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *