Kadiv PPH Panwaslu Lotim Jadi Bulan-bulanan Dewan

RAKOR: Suasana kegiatan Rakor antara DPRD Lotim dengan Panwaslu Lotim.‎ (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID—Kepala Divisi Pelanggaran, Penindakan dan Hukum (PPH) Panwaslu Lotim, Sahnam, menjadi bulan-bulanan pertanyaan belasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, dalam rapat koordinasi (Rakor), di ruang Komisi I DPRD Lotim, Selasa (03/4).

RAKOR: Suasana kegiatan Rakor antara DPRD Lotim dengan Panwaslu Lotim.‎ (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

Rakor dengan agenda mempertanyakan kinerja Panwaslu dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu bidang pengawasan, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lotim, HM Zuhri dan dihadiri Ketua DPRD Lotim, H Khaerul Rizal, Wakil Ketua DPRD Lotim, Daeng Paelori dan H Ridwan Bajry, para Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Lotim.

Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori di hadapan Komisioner Panwaslu mempertanyakan adanya sikap arogansi dari Panwaslu dan Panwascam dengan melayangkan surat kepada pihaknya selaku anggota dewan. Tidak itu saja, anggota Panwascam langsung menanyakan KTP tanpa ada penjelasan dan basa-basi saat dirinya ditemukan hadir dalam kampanye salah satu paslon. ‘’Apa yang saya sampaikan ini saya alami sendiri, sehingga sangat kami sayangkan sikap Panwaslu dan Panwascam itu,’’ keluh Daeng Paelori.

DPRD merupakan pejabat daerah yang sewaktu-waktu diundang masyarakat, kemudian menemukan ada baliho di tempatnya diundang itu. Lalu masyarakat menanyakan kepadanya siapa calon yang nanti akan dipilih. Karena wajib bagi 50 orang anggota dewan itu akan diundang masyarakat. Nah, apakah ini termasuk dalam kategori pelanggaran kampanye atau tidak. Ini yang harus diperjelas. ‘’Sejauh mana batas boleh kita melakukan kampanye dan pelanggarannya,’’ ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lotim, HM Zuhri. Ia mengatakan, ada semacam ancaman yang dilakukan Panwaslu bersama jajaran di bawahnya, sehingga membuat masyarakat menjadi takut untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon tersebut. Termasuk juga terhadap anggota DPRD Lotim. ‘’Kami minta Panwaslu bersama jajarannya jangan sampai menakuti-nakuti masyarakat yang akan melakukan kampanye dengan berbagai aturan yang ada,’’ pinta HM Zuhri.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, HL Hasan Rahman mempertanyakan Panwaslu berapa pelanggaran yang telah dilakukan penindakan untuk paslon gubenur dan bupati. Karena ada action over yang dilakukan Panwaslu dan jajarannya dalam melakukan tindakan. Ini harus jelas. Karena kalau tidak, ia akan keluar dari ruangan ini.

Ia juga melihat Panwaslu bersama jajarannya seperti aparat penegak hukum saja dengan mengintrogasi saat melihat pelanggaran. Padahal, Panwaslu bukan lembaga di atas Tuhan.

‘’Masih adanya sikap arogansi dari jajaran Panwaslu di bawah, membuat masyarakat menjadi takut untuk ikut kampanye. Padahal, masyarakat ingin tahu calon yang akan didukung,’’ kata Hasan Rahman.

‎Lain halnya dengan Anggota DPRD Lotim dari PKPI Lotim, Abdul Muhid. Ia mempertanyakan masalah apa saja yang dilakukan dua penyelenggara pemilu yakni Panwaslu dan KPU Lotim. Karena acap kali menjadi masalah adalah mengenai pelanggaran. Sepengetahuannya dalam UU, yang dimaksud adalah timses itu apabila data orang per orang sudah masuk ke KPU Lotim. Ini memiliki konsekuensi hukum bila sudah melakukan pelanggaran.

‘’Meski kami dari parpol mendukung salah satu paslon, tapi belum tentu masuk dalam susunan timses, sehingga ini yang harus diingat oleh Panwaslu,’’ ungkapnya.

Menanggapi apa yang dipertanyakan anggota DPRD Lotim, Kadid PPH Panwaslu Lotim, Sahnam mengatakan, rapat ini adalah rakor untuk bermusyawarah dan bertukar pikiran, bukan malah menjadi ajang menanyakan masalah kasus pelanggaran. Ia tidak akan menyebut pelanggaran secara rinci mengingat itu rumah tangga Panwaslu.

‘’Yang jelas, Panwaslu bertindak sesuai aturan main yang ada. Silakan berikan teguran kepada kami kalau ada salah dalam bertugas di lapangan,’’ katanya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *