Polres Lotim Bekuk Seorang Pria Diduga Dukun Cabul

Salah seorang pria inisial PS alias MY bin S (41), warga Dusun Karang Lekong, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim (yang duduk di tengah) berhasil dibekuk Timsus Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial SS (16), di Sembalun, Lombok Timur.
Salah seorang pria inisial PS alias MY bin S (41), warga Dusun Karang Lekong, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim (yang duduk di depan tengah) berhasil dibekuk Timsus Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial SS (16), di Sembalun, Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Timsus Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim telah berhasil membekuk seorang pria inisial PS alias MY bin S (41), warga Dusun Karang Lekong, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial SS (16), di Sembalun, Lombok Timur. Pelaku beraksi dengan berkedok pengobatan.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Md Yogi Purusa kepada Redaksi Lomboktoday.co.id menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/573/VIII/2019/NTB/Res Lotim, tanggal 30 Agustus 2019 tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlidungan anak.

Dijelaskan, kronologi kejadian pahit yang menimpa korban, pelaku mendatangi rumah korban di mana pada saat itu korban mengalami sakit. Kemudian pelaku mengaku bisa mengobati lalu meminta izin kepada keluarga korban untuk mengobatinya.

Proses pengobatan korban, pelaku melakukan ritual pengobatan terhadap korban dengan cara korban harus telanjang bulat dan harus dilakukan di kamar mandi.

Korban yang masih polos serta keinginan untuk sembuh dari penyakitnya, tak berpikir yang aneh-aneh hanya mengikuti prosesi yang diarahkan oleh sang dukun. Korban yang telah berada di kamar mandi dalam keadaan tidak berbusana, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dengan cara menancapkan rudalnya ke dalam mahkota si gadis perawan desa yang masih lugu dan polos. Korban tak berontak melainkan pasrah atas keperawanannya pecah oleh sang dukun yang konon merupakan bagian dari cara penyembuhan. Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit dibagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya sehingga melaporkan kejadian tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lotim.

Atas laporan dari keluarga korban, pada Rabu (2/10) sekitar pukul 15.00 Wita, Timsus Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Lotim telah menangkap seorang pelaku pencabulan yang terjadi di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lotim.

Dijelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, tim Resmob dan tim Unit PPA Satreskrim menangkap pelaku di rumahnya di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lotim  guna pengembangan dan  proses hukum lebih lanjut.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *