Di Tengah Covid-19, BNNP NTB Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra.
Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Narkotika Nasionla Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan MDMA (ekstasi), di salah satu kantor travel di Kota Mataram, pada Jumat (10/4), sekitar pukul 09.00 Wita.

Pelakunya adalah salah seorang cleaning service di salah satu SMKN Kota Mataram, berinisial S (27 tahun). Warga Lingkungan Dasan Agung Bawak Bagek Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diringkus beserta barang bukti (BB) Narkotika berjumlah 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga Narkotika Gol.1 jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200,47 gram dan 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis MDMA atau biasanya dikenal dengan nama ekstasi sebanyak total 489 butir beserta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru Nopol DR 6203 BV.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra ketika dimintai keterangan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada Jumat (10/4), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 09.20 Wita, bertempat di salah satu kantor Travel di Kota Mataram, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial S yang mengambil paket kiriman dari Dompu yang disamarkan dalam kemasan kotak sepatu yang berisi pakaian sebagaimana yang tercatat dalam resi pengiriman.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paketan tersebut, kata Gde Sugianyar, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis MDMA (ekstasi). Setelah diintrogasi, yang bersangkutan akan mengirimkan barang tersebut ke seseorang di Kota Mataram.

‘’Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) berada di kantor BNNP Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Gde Sugianyar.

Gde Sugianyar menjelaskan, bila diuangkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut senilai Rp500 juta. Dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai). Maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

‘’Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN NTB dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. Terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba. Kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing,’’ ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *