Tak Ada Alasan Panitia Pilkades di Lotim Tuntut Honor

Kabid PKD Dinas PMD Kabupaten Lotim, Lukmanulhakim.
Kabid PKD Dinas PMD Kabupaten Lotim, Lukmanulhakim.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gempuran Pandemi Covid-19 telah memaksa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) harus menunda semua tahapan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 bagi 29 desa di Lotim. Di mana, pada 29 desa yang harus menggelar Pilkades, telah sampai kepada tahapan pembentukan Panitia Pilkades.

Akibat dari itu, para Panitia Pilkades yang sudah dilantik, banyak di antara mereka mengklaim sudah melekat segala haknya termasuk hak mendapatkan honor. Atas dasar itu muncul pernyataan beberapa dari Panitia Pilkades mengharapkan Pemkab Lotim memberikan honornya.

Terkait hal itu, Kabid PKD Dinas PMD Kabupaten Lotim, Lukmanulhakim kepala Lomboktoday.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (5/5), menegaskan, atas penghentian sementara semua tahapan proses Pilkades serentak di Kabupaten Lotim akibat kejadian tak terduga Covid-19 ini, belum ada kewajiban daerah yang harus dibebankan pembayaran.

Sebab lanjut Lukman, semua panitia yang sudah terbentuk dan telah dilantik, baru masuk dalam penyusunan RAB Pilkades sebagai bahan mengajukan asul dana hibbah dari Pemkab Lotim. Dan kata Lukman, semua desa yang akan Pilkades belum ada yang sampai selesai menyusun RAB apalagi sampai mengajukan usul ke Pemkab Lotim, malah sudah lebih dahulu dihadang oleh Covid-19.

Atas dasar usulan dari masing-masing desa ungkap Lukman, pihaknya membuat analisa kelayakan yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati dalam bentuk hibbah desa. ‘’Lalu apa dasar pembayaran honor Panitia Pilkades, karena belum ada keputusan hibbah dari Bupati Lotim,’’ kata Lukman.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *