‘’Pedum’’, Mengakhiri Kisruh Tata Kelola BPNT Lotim

Suasana Rapat di Gedung DPRD Kabupaten Lotim untuk membahas kisruh penyaluran BPNT.
Suasana Rapat di Gedung DPRD Kabupaten Lotim untuk membahas kisruh penyaluran BPNT.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sudah terlalu lama menjadi isu liar adanya dugaan karut marutnya tata kelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Lombok Timur (Lotim). Saling lempar tudingan pun tak dapat dielakkan, siapa yang bermain di balik penyaluran sedekah negara kepada rakyat miskin yang dicap sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk mengakhiri kemelut saling tuding kesalahan terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lotim mengambil inisiatif mengundang pihak-pihak terkait pada rapat bersama pimpinan DPRD dan semua anggota Komisi IV, Komisi II, Dinas Sosial serta Pimcab Bank BRI Selong membahas  bersama guna mencari solusi mengakhiri kisruh pengadaan barang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam rapat yang digelar Senin (19/10) tersebut, diwarnai adu argumen. Dinas Sosial Kabupaten Lotim selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam program ini dihujani dengan pertanyaan yang bernada tudingan. Begitu juga dengan perwakilan dari Bank BRI, tidak luput dari serangan terkait dengan agen dan supplier nakal yang bikin gaduh di bawah.

Dengan tenang dan santai, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lotim, H Ahmad menanggapi semua pertanyaan. Menurutnya, Dinas Sosial tidak ada yang ricuh, tapi justru antara supplier dengan agen itu yang bikin ricuh, sehingga pihaknya mengaku satu persatu agen-agen yang nakal sudah dipanggil. ‘’Tadi sudah kami panggil beberapa agen karena ada laporan dari masyarakat, hingga sejauh ini hampir 30 lebih agen nakal yang sudah kami panggil karena memberikan barang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan peraturan umumnya,’’ kata H Ahmad.

Dengan lantang H Ahmad mengungkap jenis kenakalan yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, ada KPM yang dikasi minyak goreng dan gula, sementara itu tidak boleh dalam pedoman umumnya. Ditemukan juga agen dan supplier yang sudah 1 bulan membayar barang orang. ‘’Padahal mereka dapat transferan dari pusat, jadi tidak ada alasan untuk tidak bayar, ini ada niatan apa,’’ ujarnya dengan nada tanya.

H Ahmad mengaku, pihak Dinas Sosial Lotim terus mendorong Bank BRI supaya memberikan e-waroeng modal supaya mampu memenuhi kebutuhan barang. ‘’Kami terus mendorong pihak Bank BRI,’’ ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lotim, H Daeng Paelori mengatakan, pihak DPRD sudah lama menerima informasi tersebut, baik secara langsung maupun tertulis terkait bagaimana mekanisme kerja dan proses pengadaan barang BPNT. ‘’Ada kita temukan juga agen yang double job menjadi supplier, bahkan kalau agen tidak mengikuti supplier kadang-kadang itu jadi masalah, sehingga setelah kita mengumpulkan cukup bahan, makanya kami undang teman-teman dengan harapan mereka terbuka, apa sesungguhnya yang menjadi kendala kita,’’ katanya.

Lebih lanjut, Daeng mengungkapkan bahwa, kendalanya sudah ditemukan, ternyata supplier dan agen-agen ini tidak jelas sehingga disepakati untuk mengembalikan kepada ketentuannya, yaitu Pedoman Umum (Pedum) yang sudah ada. Persoalan siapa yang menjadi supplier, itu merupakan hak warga Negara. Selama dia mampu, tentunya sesuai dengan kapasitas dan kelayakan usahanya. ‘’Jangan ada yang nitip-nitip mau jadi supplier, yang tadinya tidak pernah ada usaha, tiba-tiba mau berusaha, itu tidak boleh, kesempatan itu mari kita berikan kepada masyarakat yang memang sudah punya usaha di bidang itu,’’ ujarnya.

Selaku pimpinan dewan, Daeng Paelori yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lotim itu berharap agar memperhatikan kualitas barang. ‘’Setelah ini selesai yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas barang supaya lebih diperhatikan, karena kasihan juga masyarakat yang tahunya hanya menerima barangnya. Sebab, itu termasuk keluhan yang paling banyak kami terima,’’ ungkapnya.

Setelah semua pihak yang ikut dalam rapat itu puas saling mengungkap argumentasi masing-masing, mereka bersepakat mengakhiri pembahasan dengan satu komitmen bahwa sistem pengelolaan penyaluran BPNT dikembalikan kepada ‘’Pedoman Umum (Pedum)’’. Dengan demikian, semua isu miring terkait adanya dugaan permainan pihak-pihak tertentu disudahi dengan paduan suara kembali ke Pedum.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *