Membumikan Informasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Qury.

Oleh: Suaeb Qury

MEMPERINGATI Hari Keterbukaan Informasi yang jatuh pada tanggal 30 April 2021 adalah amanat Undang-Undang No.14 tahun 2008 yang secara resmi dalam lembaran negara ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR RI pada tanggal 30 April 2010. Dan sejak ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah jawaban atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Kehadirannya juga menjadi bagian dari fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan memperoleh akses informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sudah berusia sebelas tahun dari sekarang UU No.14 tahun 2008. Dalam praktek dan implementasinya, telah memberikan kontribusi yang berimbang dan menjadi peta jalan bagi penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efesien serta akuntabel. Di mana, peran masyarakat sebagai penerima informasi dan fungsi Negara menyampaikan informasi, telah berjalan dan walaupun ada juga badan publik yang masih mengenyampingkan akan pentingnya sebuah informasi yang disampaikan kepada publik atau masyarakat.

Memastikan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, bagi penyelenggara negara, badan publik dan organisasi kemasyarakatan serta partai politik sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 ayat 1 sampai 8 yakni kewajiban badan publik ‘’badan publik wajib menyampaikan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan’’, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Pada aspek kewajiban dan fungsi dari badan publik dalam menyampaikan informasi, juga ada fungsi yang mengharuskan Komisi Informasi untuk menjadi jembatan yang baik dalam penyelesaian sengketa informasi melalui media dan ajudikasi.

Bebera hal yang menjadi tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah memastikan badan publik atau penyelenggara negara menunaikan kewajibannya secara sederhana, mudah dan cepat serta berbiaya murah yakni menyediakan, memberikan informasi kepada pemohon informasi. Dan dalam prakteknya, masih saja terjadi di tengah berjalan penyelenggaraan pemerintah yang sejatinya sudah pada fase keterbukaan, belum sepenuhnya bisa menjalankan kewajiban. Namun, di balik semua itu, kewajiban kadang diabaikan dan dengan alasan informasi yang dikecualikan. Padahal dalam pasal 9, 10 dan 11, sudah sangat jelas bahwa informasi yang harus disampaikan atau diinformasikan secara berkala, setiap saat dan serta-merta adalah kewajiban bagi badan publik.

Dalam praktek kenegaraan, keterbukaan informasi adalah persyaratan utama dalam menunjang keberlangsungan penyelenggaraan Negara yang transparan dan akuntabel, maka diwajibkan badan publik memaksimalkan fungsi kelembagaan negara yang memiliki standar dan prosedur informasi yang prima dan akurat. Sebab, di era keterbukaan informasi dan transformasi digital, semua warga bangsa bisa dengan mudah mengakses dan mengontrol penyelenggaraan negara yang tidak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

Sejalan dengan pesan dan amanat Presiden RI yang menekankan ‘’bahwa sudah saatnya masyarakat dan pemerintah menyesuaikan dan mengikuti arus tranformasi digital untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat’’. Dan implementasi pesan moral Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Penyiaran, menjadi bagaian yang secara eksplisit menegaskan pentingnya menjadi masyarakat dan warga bangsa yang informasi.

Kemajuan teknologi yang menyertai dan menandai adanya kesungguhan bagi penyelanggara negara untuk berpihak pada orientasi kesejahteraan dan keadilan adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, penyampaian informasi yang memberikan optimisme dan kemajuan bagi sebuah bangsa, harus disertai dengan komitmen dan keberpihakan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Apa yang selama ini disajikan oleh badan publik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta badan publik lainnya dalam menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan, program dan keputusan politik yang berdampak pada kepentingan rakyat adalah wujud dari keseriusan dalam pengelolaan sistem bernegara yang berujung pada upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Dan keseriusan untuk mengawal dan mengharuskan penyelenggara negara untuk menyajikan informasi adalah tugas utama dari Komisi Informasi, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No.14/2008, pasal 3 ayat 1 dan 4  yakni ‘’menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuat kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan public, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan’’. Kedepan, jika implementasi Undang-Undang 14/2008 sudah menjadi perisai bagi penyelenggara negara, maka akan menjadi kontrol secara internal dan eksternal yang efektif dan efesien.

Momentum dan refleksi di Hari Keterbukaan Informasi ini juga menjadi titik sentrum untuk memastikan bahwa negara dan masyarakat menjadikan Informasi sebagai ilmu pengetahuan yang berbasis digital dan bersumber pada kepentingan untuk kesejahteraan dan keadilan. Mengapa penting, idigium kesejahteraan dan keadilan dalam sebuah keterbukaan informasi, sebab dua kata ‘’sejahterah dan adil’’ ini akan menjadi panglima dan panggilan kenegarawanan bagi anak bangsa untuk bersungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Di saat ini dan kedepannya, tugas penyelenggara negara adalah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi masyarakat buta informasi dan tidak bisa memperoleh akses informasi, baik di desa terpincil maupun di ibu kota yang sudah maju. Sebab, kenyataan yang masih terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat yang paling bawah yakni desa dan sampai di tingkat paling atas yakni provinsi serta pusat. Ternyata masih saja ada badan publik dalam mengimplementasikan  amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik belum maksimal menjalankan kewajibannya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dan sudah saatnya, melalui peringatan Hari Keterbukaan Informasi yang belum menjadi sebuah ketetapan oleh pemerintah dan sudah saatnya bahwa memperingati Hari Keterbukaan Informasi adalah sama wajibnya dengan memperingati hari-hari yang bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri yang tercinta ini. Wallahua’lam bissawab.(*)

Penulis adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *