Birokrasi dan Penyampaian Informasi Publik

Suaeb Qury
Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Suaeb Qury.

Oleh: Suaeb Qury |

MENJADI PEJABAT atau abdi negara adalah menjalankan sumpah jabatan dengan sepenuh hati dan menaati seluruh aturan serta undang-undang yang berlaku. Sebagai penyelenggara negara yang sudah memegang janji dan sumpah jabatan, sudah sewajarnya menjadi orang atau sekelompok masyarakat yang tentu beda dengan warga negara sipil lainnya atau rakyat biasa.

Mandat negara dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang diemban oleh seorang pejabat atau birokrasi adalah menyimpan, menyediakan, dan menyebarluaskan serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Memang tidak bisa dipisahkan antara birokrasi dan informasi, sebab birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tusi) dan yang dikerjakan atau program dalam satu instansi. Tentu, berdasarkan informasi dan data yang disajikan secara manual maupun online.

Terlepas dari tugas dan fungsi birokasi yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bahwa prinsip dasar dalam menyampaikan, menyediakan dan menyebarluaskan informasi bagi penyelenggara negara adalah salah satu dari cara pertanggung jawaban publik, atas kinerja dan capaian kinerja yang dikerjakan selama menjabat sebagai abdi negara.

Menyadari pentingnya informasi publik bagi birokrasi dan kebutuhan atas informasi penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat dalam konteks kekinian dan di era digitalisasi. Bisa saja dan mungkin saja, tidaklah semua pejabat publik dan lebih khusus lagi birokrasi yang otoritasnya sebagai pengambil kebijakan, memiliki komitmen dan kepekaan untuk menata dan mengelola sebuah wadah yang berfungsi menyampaikan informasi publik.

Banyak hal yang bisa menjadi tugas dan fungsi birokasi yang melayani informasi bagi masyarakat. Memanfaatkan teknologi digital yang sekarang ini adalah salah satu jalan mendekatkan rakyat dengan birokasi. Dan informasi yang disampaikan bisa secara langsung dikonsumsi oleh masyarakat.

Menyajikan informasi yang layak, mudah, cepat dan dimengerti oleh masyarakat, terkait dengan berbagai kebijakan dan program serta kegiatan yang setiap saat serta berkala yang dilakukan oleh badan publik atau birokrasi.

Bercermin dari jejak digital Dr Zul, sang Gubernur NTB, sejak memimpin NTB dan sudah berjalan 4 tahun lebih ini. Sudah banyak memberikan pelajaran dan informasi yang berharga bagi para birokrasi di NTB. Dari cara sang Gubernur menunjukkan kepada para birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, agar memanfaatkan teknologi informasi, baik di media mainstream, cetak, online dan media sosial.

Menyamakan cara pandang birokrasi untuk memaksimalkan penyebarluasan informasi melalui platform media sosial dan media dalam ruangan, tidak terlepas dari komitmen dan kesungguhan Gubernur NTB yang telah menuangkan dalam visi dan misi yang ada dalam RPJMD Provinsi NTB 2018-2024.

Apa yang ada, seperti NTB Satu Data NTB Care, tinggal dimaksimalkan oleh para pengambil kebijakan di tingkat Organsisi Perangkat Daerah (OPD).

Begitu juga dengan memaksimalkan infografis di berbagai media sosial, terkait dengan kegiatan dan aktivitas rutin di masing-masing OPD yang secara langsung bisa diakses oleh masyarakat. Dalam konteks kekinian, maka pantaslah bilamana masyarakat menjumpai ada birokrasi yang mau mengetahui apa-apa yang menjadi tugas dan fungsinya dan sebaliknya. Dan banyak juga birokrasi yang pintar, cerdas dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang menjadi kebutuhan dan sumber informasi bagi diri dan lingkungan kerjanya.

Birokrasi Tahu Informasi
Mengharapkan pelaksanaan pemerintahan yang good geverment dan clear geverment, tentu dimulai dari diri dan lingkungan para pengambil kebijakan yang ada di pemerintahan. Mengapa penting birokrasi mengetahui informasi atau sebaliknya, masyarakat mengetahui informasi tentang brokrasi.

Dan dua hal ini adalah simbiosis yang tidak bisa dilaksanakan untuk saling mengetahui informasi. Sebab hajat hidup dan kebutuhan dasar masyarakat ada pada dua hubungan sosial ke masyarakat dan kenegaraan. Jika unsur masyarakat sebagai obyek yang membutuhkan intervensi dan keberpihakan dan pemerintah dan sebagai sobyek yang menjalankan kebijakan untuk kepentingan masyarakat.

Selama ini yang dijalankan oleh pemerintah yang secara langsung mengeksekusi dan mengimplementasikan program-program pemerintah, tidak terlepas dari sumber informasi dan masalah dari masyarakat.

Kekuatan birokrasi dalam pengetahuan dan keinginan untuk tahu informasi, sebagai modal dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan dasar pengetahuan terkait dengan informasi, maka akan mempermudah dalam menjalanka tugas dan bisa merupakan target program serta kegiatan.

Sebab, dengan memperluas informasi dan memberikan akses informasi bagi masyarakat juga, bagian dari cek and balance dalam menjalan program. Namun, tidak semua birokrasi bisa memahami arti pentingnya pengetahuan dan keingintahuan akan manfaat informasi yang diperoleh dan yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Sebab, informasi yang disajikan sudah barang tentu yang diatur oleh undang-undang yakni informasi setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merata. Dan ada juga, informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses oleh masyarakat dan disebarluaskan.

Dengan dasar itulah, setiap pejabat dan badan publik yang dengan sengaja menyimpan dan tidak memberi akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, maka dengan demikian pejabat dan atau badan publik akan diajukan penyelesaian sengkata informasi melalui Majelis Sidang Komisi Informasi.

Dan inilah manfaat dan ketersediaan informasi bagi birokrasi dan pejabat negara akan mempermudah jalannya sistem pemerintahan yang efektif, efesien, akuntabel dan transparan.(*)

Penulis adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *