Didatangi Gubernur NTB, Pedagang di Ampenan Kembali Senyum Cerah

dr zul
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah (tengah) saat mendatangi para pedagang lapak di Pantai Ampenan, Senin (2/8/2021).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kondisi ekonomi yang sulit karena pandemi Covid-19 yang dialami pedagang lapak di eks Pantai Ampenan, Kota Mataram, membuat Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Bank NTB Syariah, Dinas Koperasi UKM NTB, dan Baznas NTB, langsung menggelontorkan bantuan berupa sembako, modal usaha dan penundaan pembayaran cicilan bank kepada sekitar 103 pedagang di sana.

‘’Mudah-mudahan bisa membantu meringankan kesulitan para pedagang tapi juga tetap mematuhi kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 agar selamat dari ancaman virus pandemi ini,’’ kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, di Pantai Ampenan, Senin (2/8/2021).

Bantuan langsung yang diberikan adalah berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dari Baznas NTB dan bantuan pinjaman qardh hasanah melalui masjid sebesar Rp3 juta per pedagang. Bank NTB Syariah melalui program Mawar Emas juga menyalurkan pinjaman syariah sebesar Rp1 juta per pedagang dan Dinas Koperasi UKM NTB melalui bantuan UMKM memberikan bantuan Rp1 juta per pedagang. Sedangkan OJK berjanji akan melakukan mediasi ke bank-bank yang memberikan pinjaman para pedagang.

Selain itu, Ketua Asosiasi Pedagang Lapak Pantai Ampenan, Indari juga mendapatkan bantuan pribadi uang tunai sebesar Rp2,2 juta dari Gubernur NTB karena lapak yang hancur dan hanyut karena banjir pasang air laut.

Usai pertemuan, pedagang langsung didata dokumen resmi seperti KTP, surat keterangan usaha dan data besaran pinjaman serta nama bank peminjam.

Indari, warga yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Lapak Pantai Ampenan mengaku sangat bersyukur dengan kehadiran Gubernur NTB dan mengapresiasi respon cepat pemerintah. Namun demikian, Indari meminta para pedagang tidak hanya menuntut hak, tapi juga melaksanakan kewajiban mengembalikan bantuan pinjaman yang diberikan. ‘’Saya juga mengimbau para pedagang agar menaati awig-awig (aturan) antar pedagang dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,’’ kata Indari.

Indari menjelaskan, sejak PPKM berlaku, para pedagang yang semula mulai berjualan dari pukul 17.00 Wita sampai 22.00 Wita harus menutup lapak pukul 19.00 Wita. Kondisi ini dikatakannya membuat para pedagang menyerah, karena jam buka yang singkat dan sepinya pembeli.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *