Pelaku Curanmor Asal Bilelando Dibekuk Tim Puma Polres Loteng

Pelaku Curanmor
Ini pelaku curanmor asal Bilelando yang berhasil dibekuk tim Puma Polres Lombok Tengah bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Praya.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Unit Reskrim Polsek Praya berhasil membekuk pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) asal Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), berdasarkan laporan polisi nomor; LP/25/VIII/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Praya, tanggal 27 Agustus 2021.

‘’Kami telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor inisial K alias Dawang (27 tahun) asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur,’’ kata Kapolres Lombok Tengah (Loteng), AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Batu Sise, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya; pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, korban atas nama Baiq Sinta Dwi Permatasari (29 tahun) asal Lingkungan Serengat Selatan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, saat itu baru pulang dari pasar. ‘’Setelah sampai di rumah, korban langsung memarkir sepeda motornya di garasi depan rumahnya dengan posisi stang terkunci. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban keluar rumah hendak menyiram tanaman bunga yang berada dekat dengan garasi dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,’’ ujarnya.

Korban bersama saksi, lanjutnya, berusaha mencari di sekitar rumah, namun sepeda motor korban tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sektor Praya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa sepeda motor korban merek Honda Vario, warna hitam silver dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 3062 TE, tahun 2012, Noka; MH1JF8114CK632690, Nosin; JF81E-1629510. ‘’Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,’’ ucapnya.(Msn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *