Bupati Sukiman Saksikan Itsbat Nikah 383 Pasutri di Desa Sembalun Bumbung oleh PA Selong

Itsbat Nikah
Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy (kiri) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, H Hamzani Hamali (tengah) dan Ketua PA Kelas IB Selong, Hj Mahmudah Hayati (kiri) saat memantau jalannya sidang Itsbat Nikah.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Banyaknya pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tanpa identitas surat nikah, menjadi dasar Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Selong menggelar sidang Itsbat Nikah keliling desa. Disebutkan, Buku Nikah menjadi acuan untuk mengurus KK, KTP, akta kelahiran anak maupun dokumen lain. Dengan demikian, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.

Setelah touring ke puluhan desa, pada Senin (4/10/2021) Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Selong memfasilitasi warga Sembalun Bumbung agar mendapat jaminan dan kepastian hukum lewat program Sidang Keliling perkara Isbat Nikah. Program tersebut diharapkan mampu memberikan akses kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga yang ada di desa-desa terpencil, termasuk Desa Sembalun Bumbung.

Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy yang hadir dalam sambutannya menandaskan bahwa Itsbat Nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan. Karena itu memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan. ‘’Lewat Itsbat Nikah adalah salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah pernikahan,’’ kata Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy.

Bupati Sukiman juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang ikut serta dalam program tersebut. Bupati Sukiman berharap ini dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat bahwa pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Selong, Hj Mahmudah Hayati menyampaikan upaya ini dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Selong untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Mahmudah berjanji bahwa PA akan memudahkan akses di wilayah-wilayah terpencil. ‘’Sudah disetujui oleh Pak Bupati, kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin Itsbat Nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,’’ kata Mahmudah.

Senada dengan Bupati Sukiman dan Ketua PA Selong, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, H Hamzani Hamali yang juga hadir mengingatkan kepada 383 Pasutri yang ikut Itsbat Nikah di desa yang terletak di lereng Gunung Rinjani itu akan pentingnya buku nikah (Akta Nikah) untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan. ‘’Jangan sepelekan akan pentingnya buku nikah. Sebab, tak mungkin bisa mengakses status kependudukan,’’ tegas H Hamzan Hamali.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *