Sinyal Warning Keras Bupati Sukiman kepada 5 Kades di Sakra Barat

Bupati Lotim
Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Lima Kepala Desa (Kades) lama di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendapat sinyal peringatan keras (warning) dari Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy.

Warning itu mencuat menyusul aksi 5 kades induk membuat surat pernyataan keberatan atas SK Bupati No.188.45/427/PPKAD/2021 tanggal 10 September 2021 sebagai perubahan kedua SK Bupati No.188.45/319/PPKA/2014 tentang Pengembalian Tanah Pecatu Desa.

Ke-5 kades tersebut di antaranya; Kades Gunung Rajak, Lalu Samsul Jauhari; Kades Bungtiang, Lalu Huzaini; Kades Sukarara, Sudirman; Kades Pengkelak Mas, Muhamad Rais; dan Kades Rensing, LM Subari Azhari.

Sikap keberatan mereka tertuang secara tertulis berjudul ‘’Surat Pernyataan Keberatan’’. Meskipun 5 nama kades tercantum pada surat tersebut, satu kades yang tidak membubuhi tanda tangan yakni Kades Pengkelak Mas, Muhamad Rais.

Penekanannya, di mana salah satu point pada SK Bupati tersebut berbunyi ‘’Pemerintah Daerah Mempunyai Wewenang dan Tanggung Jawab Untuk Menyelesaikan Tanah Pecatu Agar Tidak Menimbulkan Konflik Antar Desa’’. Namun, point tersebut ditanggapi sebaliknya oleh para kades yang keberatan. Mereka menyebutkan, justru akan menimbulkan konflik baru yang berkepanjangan antara desa induk dan desa pemekaran. Untuk itu, 4 Kades menyatakan akan tetap mempertahankan tanah pecatu.

Atas sikap kekeh kades induk tersebut, Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy mengeluarkan sinyalemen sikap tegas atas keputusannya. Bahkan warning hingga ancaman diisyaratkan untuk 4 kades yang tanda tangan keberatan itu. Sinyal warning Bupati Sukiman terungkap melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), M Hairi melalui sambungan telpon kepada Lomboktoday.co.id, Rabu (6/10/2021).

Kadis PMD Lotim, M Hairi mengungkapkan, karena hal ini menyangkut wibawa keputusan Bupati selaku kepala daerah tentu tidak semudah itu akan merubah keputusan dan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lotim. Untuk itu, Hairi meminta kepada para kades lama (induk) untuk mematuhi keputusan pimpinan terkait pembagian aset desa berupa tanah pecatu dengan desa pemekaran sebagai keputusan yang sudah adil dan berkeadilan.

Tindak lanjut dari masalah ini kata Kadis, menjadi kewenangan langsung Bupati Sukiman. Jika masih ada yang menolak, Bupati Sukiman mengeluarkan ancaman tak akan diberikan Alokasi Dana Desa (ADD). ‘’Ini menjadi urusan saya, jika masih ada yang menolak, kami tidak akan mengalokasikan dana desa, biarkan desa yang menolak itu membiayai desanya dari hasil pecatu saja,’’ ujar Hairi menirukan pernyataan Bupati Sukiman.

Senada dengan itu, Camat Sakra Barat, Mahrup yang dihubungi via phonesel juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Camat tidak berhak mengintervensi masalah ini. Sikap Camat memilih diam setelah mendapat penegasan yang sama dari Bupati Sukiman. Dengan tegas Bupati Sukiman kata Camat, bahwa ini wewenang Bupati bukan urusan Camat. ‘’Ini wewenang saya selaku Bupati, dan bukan urusan Camat,’’ tutur Mahrup yang juga mengulangi pernegasan Bupati Sukiman.

Artinya bahwa, warning Bupati Sukiman ini bukan sekadar gertak sambal melainkan akan menjadi keputasan yang tak bisa ditawar lagi. Jika 4 kades di Sakra Barat yang menandatangani pernyataan keberatan masih bertahan, harus siap-siap membiayai desa mulai dari gaji Kades dan semua perangkat desa termasuk biaya operasional desa hanya dari hasil tanah pecatu.

Sementara itu, dua kades pemekaran yang berhasil ditemui Lomboktoday.co.id antara lain; Kades Rensing Raya, Munawir Haris; dan Kades Pematung, Hanafi Usmani; keduanya menyikapi dengan enjoy. Karena bagi desa pemekaran sudah mendapat keputusan tinggal menunggu hasil. ‘’Kalau kami dari pemekaran, santai saja tinggal menunggu hasil. Kan jadi hakimnya Pak Bupati, yaa.. kita tunggu pembagian saja,’’ kata Munawir Haris dengan nada santai seraya diamini oleh Hanafi Usmani.(Kml)

Response (1)

  1. Klo tdk melanggar hukum sebaiknya pecatu itu dijual atau diambil alih pemda saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *