Algojo Polisi Tembak Polisi di Lotim Terancam Pidana Mati

Herman Suriyono
Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur (Lotim) akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap Bripka MN (36 tahun), anggota Polsek Wanasaba yang tega merenggut nyawa rekannya sesama polisi, anggota Humas Polres Lotim, Briptu MT (26 tahun).

Tindakan tegas itu diputuskan melalui sidang kode etik kepolisian yang digelar di Mapolres Lotim pada Senin (1/11/2021). ‘’Hasil sidang kode etik oknum Bripka MN direkomendasikan dipecat,’’ kata Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (3/11/2021).

Kapolres menjelaskan, untuk pengajuan pemecatan disampaikan ke Kapolda NTB dengan merujuk pada rekomendasi hasil sidang kode etik. Tentu pihak Polda NTB akan memproses usulan dari Polres karena pihak Polda NTB yang mengeluarkan SK pemecatan. ‘’Kami merekomendasikan oknum Bripka MN diberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatannya,’’ tegas Kapolres.

Sedangkan untuk proses pidana terhadap pelaku, lanjut Kapolres yang baru sekitar 3 bulan bertugas di Lotim ini, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338. ‘’Kalau pelaku terbukti bersalah, maka hukuman mati menanti, karena merencanakan membunuh orang dengan alasan apapun tidak dibenarkan,’’  ujarnya.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *