Nah!, Dewan Akan Panggil Dinas Sosial Lombok Timur

Daeng dan Murnan
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, HD Paelori (kiri).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Atas pemberitaan media ini terkait Pemkab Lombok Timur (Lotim) yang harus tekor Rp6 miliar setahun untuk pembayaran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga yang sudah meninggal atau pindah domisili, menjadi atensi piahk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

Senin (20/6/2022) lalu, Lomboktoday.co.id melansir keterangan Sekretaris Dinas Sosial Lombok Timur, Ahyan Alwi. Di mana, Sekdis menyatakan, Pemkab Lombok Timur harus membayar BPJS KIS sekitar puluhan ribu peserta yang sudah tidak aktif. Dari jumlah tersebut, merupakan akumulasi peserta BPJS KIS yang sudah meninggal dunia, pindah domisili keluar dari Kabupaten Lombok Timur namun tidak pernah dilaporkan oleh Pemerintah Desa.

Karenanya, pihak Dinas Sosial (Dinsos) minta Pemerintah Desa proaktif melaporkan ke Dinsos apabila ada warganya yang meninggal dunia atau pindah domisili agar segera diajukan ke BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan dari data Lombok Timur, sehingga tidak menjadi beban pembayaran oleh Pemda. ”Selama tidak dilaporkan, selama itu pula tetap menjadi beban pembayaran KIS oleh Pemkab,” kata Ahyan.

Atas persoalan ini, DPRD Lombok Timur akan memanggil pihak Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil Lombok Timur untuk memberikan klarifikasi kepada wakil rakyat atas munculnya data pemegang BPJS yang sangat besar dan menjadi beban keuangan daerah.

Pernyataan untuk pemanggilan dinas terkait ini disampaikan Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan bersama Wakil Ketua HD Paelori kepada Lomboktoday.co.id, Selasa (21/6/2022) di ruang kerja Ketua DPRD Lotim.

Bahkan menurut kedua politisi itu, tak hanya kedua OPD itu saja yang bakal dipanggil, Dewan juga akan menghadirkan pihak BPJS Kesehatan untuk mengkonfrontasi data apakah benar persoalan tersebut demikian adanya.

Menurut rencana, Dewan menjadwalkan pemanggilan dengar pendapat ini pada Senin (28/6/2022) mendatang. Pimpinan Dewan mendelegasikan kepada Komisi II yang membidangi sosial untuk menghandle masalah ini.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *