Soal KIHT Paok Motong, Dewan dan Pemkab Lombok Timur Silang Pendapat

rapat
Suasana rapat pembahasan proyek KIHT Paok Motong antara DPRD Lotim dan Pemkab Lotim, pada Selasa (4/10/2022).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu menjadi sorotan DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Pasalnya, mega proyek yang menelan anggaran hingga Rp31 miliar lebih itu dinilai dewan tak ada sosialisasi terlebih dahulu.

Kalangan dewan Lombok Timur menuding Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan secara sepihak dimulainya proyek KIHT tersebut. Padahal lahan yang digunakan itu adalah lahan milik daerah.

“Kami dari DPRD menilai masih belum begitu jelas proyek KIHT ini, karena Pemda juga belum menginformasikan, belum menyampaikan secara resmi kepada DPRD, penggunaan aset daerah, sehingga perlu kita diskusikan, kita bicarakan bersama,” tegas HD Paelori selaku unsur Pimpinan DPRD Lotim sesaat sebelum rapat dengan eksekutif terkait hal ini, pada Selasa (4/10/2022).

Alasan itulah pihak DPRD memanggil beberapa dinas terkait untuk mempertanyakan perihal pembangunan KIHT yang dinilai dewan belum clear and clean. Sebab katanya, dewan menilai proyek KIHT ini belum jelas seperti apa bentuk dari kegiatan KIHT ini nantinya, dan kenapa harus dibuat di pasar lama Paok Motong.

“Saya kira belum jelas juga seperti apa bentuk kegiatan dari KIHT tersebut. Pemahaman masyarakat yang saya tangkap selama ini, kawasan itu dikiranya dia akan menjadi pabrik rokok, tapi ternyata tidak, tempat itu hanya sekadar akan menjadi tempat melebeling industri rakyat kita sehingga menjadi rokok yang legal,” tambah HD Paelori.

Pada rapat tersebut, satu persatu anggota dewan dari Komisi III menghujani sejumlah dinas terkait yang hadir, dengan pertanyaan soal ide pemberian izin oleh Pemkab Lombok Timur kepada Pemprov NTB. Sementara hal ini belum melalui pengkajian yang komfrehensif dan belum disampaikan ke DPRD Lombok Timur.

Tak hanya itu, dewan juga mempertanyakan seperti apa dil-dilan antara Pemkab Lombok Timur dengan Pemprov NTB soal sistem bagi hasilnya. “Kita mafhum Pemkab butuh PAD, tapi harus jelas skema bagi hasilnya,” cetus Gusti Bagus, salah seorang anggota dewan dari Partai Berkarya.

Efek lain yang juga santer disoroti dewan adalah efek kemacetan yang akan timbul. Disebutkan, dulu Pemkab Lombok Timur bertangan besi menutup Pasar Paok Motong karena efek kemacetan yang tak terlendali. Namun sekarang di eks pasar tersebut kembali akan dibangun kawasan industri besar. Dipastikan, arus kendaraan keluar-masuk kawasan akan menimbulkan kemacetan lagi.

Karenanya, pihak DPRD Lombok Timur meminta Pemkab untuk melakukan kajian ulang yang lebih komfrehensif. Bahkan DPRD menantang eksekutif untuk membentuk tim pengkajian bersama antara pihak DPRD dan Pemkab. Sebab, dikhawatirkan kemacetan akan kembali terjadi, sehingga dewan meminta pembangunannya minimal jarak 30 meter dari bahu jalan.

Menanggapi hal itu, pihak eksekutif Lombok Timur yang dihadiri oleh Asisten II, Kadis PUPR, Kadis Perizinan, Kadis Perindustrian, Kadis Perdagangan menyatakan bahwa proyek ini sudah melalui pengkajian. Terkait lokasi, Pemkab Lombok Timur pernah menawarkan di kawasan Pringgabaya, namun ditolak oleh pihak Pemprov NTB.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *