Gawat!, DPRD Sebut Lombok Timur Darurat Narkoba

Pimpinan DPRD Lotim
Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama Forkopimda Lombok Timur saat menuju ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (5/10/2022).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gabungan Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dalam laporannya yang dibacakan pada Rapat Paripurna Dewan, pada Rabu (5/10/2022) menyatakan bahwa Kabupaten Lombok Timur sudah menjadi daerah darurat narkoba dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan ”War On Drug” (perang melawan narkoba ).

Karenanya, DPRD Lombok Timur tak perpanjang kalam dan segera menyetujui Raperda yang diajukan eksekutif yaitu tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Tak hanya Raperda Narkoba yang disetujui, ada dua lagi Raperda yang disetujui yaitu Prekursor Narkotika Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Timur.

Melalui Gabungan Komisi I, DPRD Lombok Timur merekomendasikan kepada eksekutif untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Lombok Timur, serta menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) ini.

Terkait Raperda tentang Pilkades, Dewan melalui Gabungan Komisi II menekankan kepada eksekutif agar setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai Pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) ini dan segera menyusun jadwal Pilkades serentak yang direncanakan pada bulan Maret tahun 2023 mendatang.

Sedangkan Raperda tentang Perangkat Desa, Dewan melalui Gabungan Komisi III memberikan saran dan rekomendasi agar Pemerintah Daerah (Pemda) secepatnya menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk Pelaksanaan Juklak-Juknis dari Perda ini.

Dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) agar disebutkan dalam salah satu Pasalnya, ada tugas dan Fungsi Perangkat Desa yang menangani masalah sampah/kebersihan.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *