Soal Bentor, Polres masih Koordinasi dengan Pemkot

Ilustrasi Bentor/lomboktoday.co.id

MATARAM,Lomboktoday.co.id – Kepolisian akan menertibkan operasional odong-odong Becak Motor atau Bentor yang semakin marak di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Saat ini pihak Polres Mataram masih melakukan koordinasi intens dengan pihak Pemerintah Kota Mataram.

AKBP Kurnianto Purwoko
AKBP Kurnianto Purwoko

Kapolres Mataram, AKBP Kurnianto Purwoko mengatakan, penertiban akan dilakukan karena dari aspek Undang-undang lalu lintas, keberadaan Bentor ini melanggar aturan. Baik dari sisi kelayakan administrasi kendaraan maupun dari sisi keselamatan penumpang.

“Kami akan tertibkan, karena Bentor ini melanggar aturan. Polisi bekerja dari aspek hukum, kami menegakkan aturan Undang-undang,” kata Kapolres Kurnianto, Jumat siang (6/9) kepada Lomboktoday di Mataram.

Menurut Kurnianto, penertiban Bentor akan dilakukan bertahap. Saat ini kepolisian masih melakukan upaya persuasif dengan meminta para pengemudi Bentor untuk tidak memasuki jalur-jalur utama di Kota Mataram. Jika masih membandel, maka upaya penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang ada.

“Upaya kepolisian kan ada tahapan-tahapan, preventif kemudian persuasif. Saat ini masih persuasif, tetapi kalau tetap melanggar ya akan ada upaya represif, penindakan,” katanya.

Disinggung tenggat waktu upaya persuasif ini, Kapolres Kurnianto mengatakan, hal ini belum dipastikan karena pihaknya juga masih intens melakukan koordinasi dengan Pemkot Mataram.

Odong-odong Bentor mulai menjadi sarana hiburan rakyat yang fenomenal pertumbuhannya di wilayah Kota Mataram dan pulau Lombok secara umum, sejak beberapa bulan terakhir.

Kendaraan hasil modifikasi antara sepeda motor dan becak, itu dikomersilkan untuk mengangkut penumpang dengan rute-rute sesuai pesanan. Penambah daya tarik, bentor dihiasi dengan lampu berwarna-warni, juga tersedia pemutar musik digital lengkap dengan speaker.

Di sejumlah Kota lain kendaraan ini menjadi sarana transportasi resmi yang diatur regulasi Pemda setempat. Namun apakah Pemkot Mataram akan mengadopsi regulasi Kota lain yang mengakomodir keberadaan Bentor, pihak Kepolisian menyerahkannya kepada Pemkot Mataram.

“Masalah adopsi regulasi dari daerah lain itu domain dan kewenangan Pemkot Mataram, kami tidak ikut campur. Tugas kepolisian hanya menegakkan undang-undang dan aturan hukum,” kata Kapolres Kurnianto.

Terpisah, Kasatlantas Polres Mataram, AKP Arif Harsono mengatakan, selain tidak memiliki izin sebagai sarana angkutan umum, opersional odong-odong Bentor di Kota Mataram dan sekitarnya juga dinilai tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor, serta kenyamanan dan keselamatan penumpangnya.

“Bentor yang digunakan itu tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan bermotor. Hal ini justru bisa membahayakan penumpang atau pengguna jalan lainnya,” katanya.

Ketidaklayakan itu antara lain, Bentor hanya menggunakan rem belakang saja, kemudian tidak dilengkapi sabuk pengaman untuk penumpangnya. Dan kelengkapan lampu penerang juga tidak layak, sehingga bisa memicu kecelakaan lalulintas di malam hari.

Lebih dari itu, lanjut Arif, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur terkait operasional bentor sebagai sarana angkutan umum di Kota Mataram. GRA