Polres Lotim Ciduk Pelaku Curas Lima TKP

GELANDANG PELAKU: Anggota Buser Polres Lotim sedang menggelandang pelaku curas dari dalam mobil. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
GELANDANG PELAKU: Anggota Buser Polres Lotim sedang menggelandang pelaku curas dari dalam mobil. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Tim buru sergap (Buser) Polres Lombok Timur bersama Buser Polres Loteng berhasil menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial RN (25 tahun).

Warga Ketara, Loteng itu diciduk polisi di rumahnya pada Minggu lalu, setelah lama dicari oleh petugas, karena melakukan tindak pidana curas di lima lokasi, yakni tiga lokasi di wilayah Lotim dan dua lokasi lagi di wilayah Kota Mataram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim bersama barang bukti (BB), guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Heri Prihanto melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Dinzah saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku curas yang selama ini meresahkan masyarakat.

‘’Kami berhasil menangkap pelaku curas atas kerjasama yang baik dengan pihak Polres Loteng. Kami masih mengembangkan pelaku, terutama terhadap komplotannya,’’ katanya kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/8).

Haris Dinzah mengatakan, penangkapan pelaku itu, tidak terlepas informasi yang diperoleh dari masyarakat, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memperdalam apa yang telah diperolehnya itu. Sehingga, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polres Loteng untuk menangkap pelaku. Dimana, petugas langsung bergerak menyergap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Pelaku pun tidak dapat bergerak, apalagi melakukan perlawanan, karena sudah terkepung oleh petugas. ‘’Dalam penangkapan itu, pelaku tidak ada perlawanan, karena kalau melawan pasti kami akan tindak tegas,’’ ungkapnya.

Haris Dinzah menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku melihat pemilik toko pada jam kerja, untuk kemudian diikuti dari toko ke rumahnya. Setelah itu baru menggelar aksinya untk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan terhadap korban.

‘’Dalam kasus ini, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kami mengamankan barang bukti sepeda motor, tali bekas potongan hasil kejahatan,’’ ujarnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *