Dipastikan Jabatan Kades Boleh Tiga Periode

Abdul Muhid. (Foto: L M Kamil/Lomboktoday.co.id)
Abdul Muhid. (Foto: L M Kamil/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Sidang lanjutan antara Pansus Pemerintahan Desa DPRD Lotim dengan pihak eksekutif, Selasa (01/9), berhasil mencapai kesepakatan untuk menetapkan Peraturan Daerah tahun 2015 tentang Tata Laksana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Salah seorang anggota Pansus, Abdul Muhid, dari PKPI kepada Lomboktoday.co.id usai sidang penetapan Perda tersebut menjelaskan, antara DPRD dan eksekutif sepakat untuk menetapkan sebuah Peraturan Daerah (Perda).

‘’Kami sepakat dengan eksekutif dalam hal ini BPMPD untuk menetapkan Perda tentang tata laksana pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,’’ kata wakil rakyat dari Dapil II Lotim itu.

Muhid mengatakan, pengangkatan kepala desa diatur dalam Perda tersebut dibolehkan terpilih kembali hingga tiga periode berturut-turut dengan tetap masa bhakti enam tahun dalam satu periode.

Menurutnya, pembuatan dan penetapan Perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Tak cuma itu, bagi kepala desa yang sudah selesai tiga periode yang kemudian ada jeda (berhenti menjabat) satu periode, diperbolehkan mencalonkan diri kembali serta jika terpilih kembali, boleh mengikuti pencalonan kembali hingga tiga periode.

Dalam hal pencalonan kepala desa, segala pembiayaan dalam proses pemilihan kepala desa akan dibebankan kepada APBD II dan APBDes. Dengan demikian, Perda ini menetapkan bahwa tidak boleh lagi adanya pungutan biaya pendaftaran bagi setiap calon kades.

‘’Tidak boleh lagi ada pungutan biaya pendaftaran calon Kades, karena segala biaya akan dibebankan kepada APBD II dan APBDes,’’ ungkapnya.

Muhid yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) ini menjelaskan, Perda ini juga mengatur tentang tata laksana sengketa dalam pemilihan kepala desa untuk mengantisifasi kecenderungan timbulnya gejolak pasca Pilkades yakni harus dibentuk Panitia Pengawas Pilkades yang selama ini panitia Pilkades juga berfungsi sebagai pengawas.

Selain itu, dalam hal penanganan kemungkinan terjadinya sengketa atas hasil Pilkades, juga akan dibentuk tim khusus yang disebut tim sengketa Pilkades oleh pemerintah kabupaten dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *