Polres Lotim Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Haris Dinzah. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Haris Dinzah. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Polres Lombok Timur mengaku optimis untuk bisa memenangkan gugatan praperadilan yang dilakukan Asisten II Setdakab Lotim, H Syarif Waliyullah di Pengadilan Negeri Selong, yang rencana siding putusan gugatan tersebut akan digelar Selasa besok (15/3).

‘’Kami yakin dan optimis bisa memenangkan gugatan praperadilan itu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Haris Dinzah yang didampingi pengacara Polda NTB, Kompol H Ridwan MZ di Mapolres Lotim, Senin (14/3).

Optimism untuk memenangkan gugatan itu sudah jelas, dengan kesaksian saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, menguntungkan bagi pihaknya. Apalagi dengan proses yang dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dermaga Gili Kondo sampai penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Yang telah sesuai prosedur hukum yang ada, tanpa ada kepentingan lain di dalamnya.

Karena, pihaknya profesional dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Asisten II Setdakab Lotim saat menjabat Kadishubkominfo Lotim, Camat Selong (inisial S), saat menjabat Kabid Perhubungan Laut, dan kontraktor, H Pah. ‘’Dalam keterangan saksi, sudah jelas kalau apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,’’ ungkapnya.

Dinzah menjelaskan, Asisten II Setdakab Lotim juga telah mengajukan gugatan praperadilan yang kedua kalinya di PN Selong, dalam kasus penggeledahan yang dilakukan penyidik Polres Lotim yang dianggap tidak ada ijin. Tapi, pihaknya tetap akan melawan sampai dimanapun gugatan tersebut, karena pihaknya sudah mengantisipasi kalau ada gugatan praperadilan seperti itu. ‘’Tidak ada masalah kalau ada gugatan praperadilan yang kedua, kami akan melayani sampai puas,’’ ujarnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *