TO Pelaku 3C Dilumpuhkan Timah Panas

DILUMPUHKAN: Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Wendi Oktariansyah bersama penyidik Satuan Reskrim Polres Lotim dan pelaku yang ditembak kakinya. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Aq Martin (40 tahun), warga Desa Ketangga, Kecamatan Suela, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim buru sergap (Buser) Polres Lotim, lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap, pada Rabu (26/10), sekitar pukul 13.00 Wita.

DILUMPUHKAN: Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Wendi Oktariansyah bersama penyidik Satuan Reskrim Polres Lotim dan pelaku yang ditembak kakinya. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
DILUMPUHKAN: Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Wendi Oktariansyah bersama penyidik Satuan Reskrim Polres Lotim dan pelaku yang ditembak kakinya. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

Pelaku langsung digelangdang ke Mapolres Lotim untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soejono Selong untuk mengeluarkan timah panas yang bersarang di kaki pelaku.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adithyo Kusumo melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Wendi Oktariansyah saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah menangkap pelaku curat, curas dan curanmor yang selama ini menjadi target operasi (TO) pada Operasi Jaran yang digelar. Dan petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kakiknya ketika pelaku berusaha melawan petugas dan kabur.

Dalam melakukan aksinya, kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Wendi Oktariansyah, pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban yang kala itu sedang tertidur lelap. Tapi begitu korban terbangun, pelaku pun langsung menodongkan parang ke lehernya. Bahkan pelaku mengancam untuk tidak segan-segan melukai korban bila melawan dan berteriak.

‘’Dalam kasus ini, pelaku diancam pasal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *