Terkait LKPJ Bupati, DPRD Lotim Memberikan Sejumlah Catatan

Suasana rapat paripurna DPRD Lotim sambil berjemur di belataran gedung dewan, pada Selasa (14/4).
Suasana rapat paripurna DPRD Lotim sambil berjemur di belataran gedung dewan, pada Selasa (14/4).

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menggelar rapat paripurna sambil berjemur di belataran gedung dewan, pada Selasa (14/4), setelah yang pertama kali pada dua pekan lalu di tempat yang sama.

Pada rapat paripurna ini kali ini, dewan menyampaikan pandangan akhir terhadap LKPJ Bupati atas pengelolaan APBD tahun anggaran 2019 lalu. DPRD Lotim membentuk 2 Pansus yang secara khusus mengkaji dan mencermati LKPJ Bupati.

Meskipun secara umum, dewan dapat menerima LKPJ tersebut, namun masing-masing Pansus memberikan sejumlah catatan sebagai rekomendasi untuk pengelolaan APBD Lotim tahun 2020.

Pansus 1 dalam laporan yang dibacakan jubir, Mulyadi, ST menyampaikan beberapa catatan di antaranya soal pendapatan. Pansus 1 menilai secara keseluruhan pendapatan masih jauh dari target yang sudah ditentukan. Hal ini berakibat pada volume belanja tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga diharapkan agar tim anggaran pemerintah daerah lebih cermat di dalam menghitung setiap nilai objek pendapatan agar tidak mengganggu volume belanja.

Kontribusi yang paling dirasa kurang optimal menurut Pansus 1 adalah kemampuan dan kelemahan di dalam menganalisis PAD yang jauh dari harapan terutama data potensi setiap obyek  pendapatan yang didasarkan pada asumsi pada tahun yang lalu tanpa didukung data riil di lapangan.

Pada komponen dana perimbangan hanya DAU yang tidak pernah meleset, tapi kalau DAK justru jauh dari target. Ini artinya  ada SKPD yang main-main dengan asumsi DAK tanpa didukung dengan dokumen data DAK dari kementerian. Sehingga meleset dari perkiraan atau ada SKPD yang lelet dalam mengeksekusi anggaran karena tidak paham dengan juklak dan juknis DAK yang didapat.

Untuk itu, Pansus berharap agar TAPD lebih cermat dan lebih teliti dalam memasukkan dana dan data DAK setiap SKPD. Begitu juga dengan Bupati agar mengevaluasi SKPD yang lelet mengeksekusi DAK dan tidak cermat dalam mengkalkulasikan jumlah  DAK yang diperoleh.

Sementara itu, Pansus II yang membahas pemindah-tanganan barang milik daerah berupa tanah bangunan pertokoan/rumah toko Pancor seluas 1.472 m2 (dari luas 5.134 m2) yang terletak di Jln TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid Pancor, Kecamatan Selong kepada PT Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal.

Pansus II meminta ini dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa asas yaitu; asas efisiensi, asas kepastian hukum, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.

Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy dalam sambutannya menanggapi dengan singkat saran dan rekomendasi kedua Pansus Dewan terkait LKPJ itu. Bupati menyatakan akan segera melakukan revisi untuk penyesuaian pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran 2020 ini.

Di hadapan Paripurna Dewan, Bupati Sukiman meminta persetujuan DPRD untuk penambahan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 dari yang semula Rp55 miliar menjadi Rp102 miliar. Artinya penambahannya sebesar Rp47 miliar.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *