Kedua Kubu KNPI Lotim Beri Sinyal Dukungan Terhadap Izin Baru Ritel Modern

Ketua KNPI Lotim versi Taufik Hidayat (kiri) dan Ketua KNPI Lotim versi M Habiburrohman.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Soal terbitnya izin lokasi baru untuk ritel modern, Alfamart dan Indomaret oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lotim, semakin berpolemik di masyarakat terutama di kalangan beberapa organisasi kepemudaan di Bumi Patuh Karya.

Pasalnya, belum terlalu luntur dalam ingatan publik Lotim bahwa tahun 2019 lalu, Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy dalam berbagai kesempatan mengeluarkan pernyataan sikap bahwa selama dirinya menjadi Bupati tidak akan pernah memperpanjang izin Alfamart dan Indomaret serta tidak akan mengeluarkan izin baru untuk kedua ritel modern itu. Namun tahun 2020 ini, Pemkab Lotim melalui Dinas PMPTSP mengeluarkan 30 izin lokasi baru untuk ritel modern tersebut.

Atas kebijakan yang dinilai 180 derajat berbalik dari pernyataan Bupati Sukiman Azmy dengan fakta yang terjadi tahun ini, tentu mengundang reaksi pro-kontra di tengah masyarakat. Gelombang penolakan pun bermunculan. Salah satu aksi penolakan datang dari sebagian kalangan  pemuda Lotim yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lotim.

Sebagai bukti sikap penolakannya, Kamis (16/7), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lotim menggėlar demonstrasi di depan kantor Bupati Lotim. Mereka mendesak Bupati Lotim membatalkan izin tersebut karena dinilainya akan membunuh usaha rakyat kecil. Di samping itu, para demonstran menginginkan Bupati konsisten atas pernyataannya.

Di balik aksi penolakan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa itu, dua kubu pimpinan KNPI Lotim memberikan sinyal dukungan atas kebijakan Pemkab Lotim meskipun dengan mengeluarkan sejumlah catatan-catatan penting untuk dipertimbangkan. Salah satu kubu KNPI versi Taufik Hidayat mengeluarkan pernyataan yang bernada sepakat atas terbitnya 30 izin lokasi baru untuk toko swalayan tersebut.

Melalui pesan WhastApp yang dikirim ke Redaksi Lomboktoday.co.id, Taufik Hidayat menyatakan, dirinya meyakini Pemkab Lotim sudah melakukan analisa secara cermat. ‘’Dalam hal pemberian izin, kami meyakini Pemda sudah melakukan analisa yang cermat terhadap segala aspek kaitan penerbitan izin ini, tidak mungkin Pemkab Lotim asal-asalan mengeluarkan izin,’’ kata Taufik.

Terkait ada pihak yang menolak, bagi Taufik itu adalah sesuatu yang sah terjadi. ‘’Terkait adanya penolakan dari berbagai pihak saya kira sah-sah saja, selama dalam koridor yang benar, namun harus dipahami juga bahwa siapapun yang mengajukan izin usaha atau investasi nggak boleh kita tolak atau larang selama mereka mengikuti aturan dan prosedur perizinan yang sudah ditetapkan,’’ ucapnya lagi seraya menambahkan, pemberian izin Alfamart ini dari kacamata Taufik Hidayat, bahwa Pemkab Lotim sudah tepat.

Sedangkan Ketua DPD KNPI Lotim versi M Habiburrohman melalui pesan WhastApp yang juga dikirim ke redaksi media ini menyatakan bahwa kehadiran ritel modern itu keniscayaan pada fase modernitas sekarang. Ketersediaan barang, dan sistem pembayaran mendorong publik ke arah digitalisasi market.

Menurut Habiburrohman, statement Bupati Sukiman Azmy sebelumnya secara substansi bernafas baik yakni ingin menumbuh-kembangkan ritel modern lokal berbasis BUMDes. Hanya saja lanjut Habib, progresnya belum terlihat, hanya beberapa desa saja yang memiliki ritel modern. Sementara kebutuhan konsumsi masyarakat 24 jam cukup intens.

Soal perluasan izin Alfamart dan Indomaret 240/303/PM/06/2020 yang diterbitkan oleh Kadis PMPTSP Kabupaten Lotim, ia mengaku sangat menyayangkan. Sebab katanya, sampai saat ini izin tersebut hanya untuk kepentingan retribusi daerah dan tidak menggeliatkan level perekonomian lokal.

Dikatakan Habib, belum terdapat lapak khusus produk lokal UMKM. Harusnya pada konteks perluasan izin, sebelum dikeluarkan izinnya MoU dibikin juga oleh Pemda mengenai serapan produk lokal UMKM terutama pada produk bahan mentah dan olahan jadi dan terpajang di etalase mereka (Alfamart dan Indomaret). ‘’Jika kebijakan ini menguntungkan daerah dan menggerakkan geliat ekonomi lokal seperti menyerap produk produk UMKM lokal, maka kita akan dukung. Akan tetapi jika tidak jelas prosentase UMKM Lokal di etalase PT Sumber Alfaria Trijaya, maka ini bentuk pengebirian usaha rakyat,’’ ujarnya.

Habiburrohman ingin membuktikan bahwa binaan UMKM yang telah lama masuk dinomenklatur anggaran OPD bersangkutan tiap tahun anggaran dan diatensi serta diakselerasi para stakeholder bisa menunjukkan kapabilitasnya dan bekerjasama dengan industri perdagangan modern termasuk ritel-ritel yang ada. ‘’Kita akan mendorong Pemkab Lotim untuk mengkaji Perda No.2 dan 3 tahun 2019 tentang perlindungan produk lokal dan pengelolaan pemberdayaan pasar rakyat, dan pasar swalayan,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *