Edaran Bupati Lotim Tak Mempan Hentikan Pencari Amal di Jalan Raya

Kasat Pol PP Kabupaten Lotim, Baiq Farida Iriani (kiri) dan Surat Edaran (SE) Bupari Lotim (kanan).
Kasat Pol PP Kabupaten Lotim, Baiq Farida Iriani (kiri) dan Surat Edaran (SE) Bupari Lotim (kanan).

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Maraknya pencari amal masjid di jalan raya pada beberapa ruas jalan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), semakin dikeluhkan para pengendara yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan jiwa pelaku yang kerap menenteng ember.

Dari pantauan Lomboktoday.co.id dalam beberapa bulan terakhir ini, aksi sekelompok pemuda yang notabene remaja masjid itu masih marak terjadi tepat di depan tikungan jembatan Palung depan Masjid Dusun Penye, Kecamatan Sakra Barat. Kemudian di depan Masjid Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak.

Karena kasus ini sering menjadi keluhan publik yang meminta Pemerintah Daerah untuk menyikapinya, ternyata mendapat atensi serius dari Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy. Wujud respon Bupati Sukiman atas aspirasi warga terkait aksi jalanan pengumpul amal itu, dibuktikan dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 620/65/KUM/2020 tentang Larangan Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan untuk Kegiatan Pengumpulan dan atau Permintaan Bantuan Dana/Sumbangan/Amal atau Bentuk Sejenis Lainnya di Wilayah Kabupaten Lotim.

Selaku penanggung jawab derah, Bupati Sukiman mengeluarkan Surat Edaran bukan tanpa dasar. Surat Edaran tertanggal 11 September 2020 itu mengacu pada UU Nomor 38 tahun 2004. PP Nomor 34 tahun 2006, Serta Perda Lotim Nomor 4 tahun 2007. Ditegaskan pula sanksi terhadap pelanggarannya yakni sanksi pidana dengan kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Begitu tegasnya Surat Edaran yang diterbitkan pucuk pimpinan daerah yang bermotokan Patuh Karya itu, tak membuat para pihak yang mengklaim diri pengumpul pundi-pundi tabungan akhirat menghentikan gerakannya. Hingga berita ini diturunkan masih terpantau aksi kelompok pemuda/remaja menenteng ember plastik dan kardus dengan seruan amal jariyah. Surat Edaran itu bak hanya lembaran kertas pembungkus kacang, tak mempan menghentikannya.

Bukan hanya sebatas mengeluarkan Surat Edaran, namun pelaksanaan dari Surat Edaran itu dikawal langsung oleh Pasukan Pengawal Peraturan Daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lotim. Di mana, Satpol PP turun mendatangi pihak-pihak kemasjidan di wilayah Lotim yang tengah membangun dan menggelar pemungutan amal di tengah jalan raya untuk diberi imbauan agar menyudahi aksinya.

Kasat Pol PP Kabupaten Lotim, Baiq Farida Iriani yang dikonfirmasi Lomboktoday.co.id melalui pesan WhatsApp japri beberapa hari lalu mengakui pihaknya turun lapangan mendatangi titik-titik lokasi yang ditengarai ada aksi pengumpul amal jalanan. ‘’Kami sudah turun jalan beberapa waktu lalu sebagai peringatan, tetapi para pemungut amal jariyah itu masih saja tetap melakukan,’’ kata Baiq Farida.

Mantan Camat Selong itu juga mengaku belum menindak-lanjutinya kembali dikarenakan beberapa hari terakhir masih  fokus pada Yustisi Perda Provinsi NTB. ‘’Kami masih fokus pada Yustisi Perda Provinsi NTB, jadi belum menindak lanjuti kembali. Insya Allah minggu ini akan kami adakan penindakan,’’ ujarnya.

Baiq Farida Iriani mengatakan, setiap akan melakukan penindakan sering mengalami benturan dengan pengurus masjid. Tentu yang dimaksudkan adalah pengurus masjid yang mengerahkan warganya turun jalan meminta amal. Meskipun katanya, sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dan kecamatan setempat. Hasil serapan sementara dari pihak Satpol PP diisukan bahwa antara pihak pengurus masjid dengan para eksekutor amal di jalan, ada dil-dilan bagi hasil. ‘’Hasil serapan dari beberapa informasi yang kami himpun bahwa orang-orang yang meminta amal di jalan mendapatkan bagian sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per hari, akan tetapi belum bisa kami jadikan alasan karena berita ini masih informasi masyarakat saja,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *