Awas..! Bupati Sukiman Ancam Pejabat yang Belum LHKPN

Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy saat memimpin rapat terbatas yang menghadirkan 17 kepala OPD, di Ruang Rapat Bupati Lotim, pada Jumat (23/4).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy mewarning sejumlah bawahannya yang notabene pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selaku pembina ASN di daerah ini, Bupati Sukiman memberi tenggat waktu paling lambat 1 Mei mendatang.

Purnawirawan TNI berpangkat kolonel itu mengungkapkan, berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu, masih ada pejabat di Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Sehingga, Bupati Sukiman menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Penegasan itu menjadi salah satu topik bahasan Bupati Sukiman saat memimpin rapat terbatas yang menghadirkan 17 kepala OPD yang menjadi sample pemeriksaan BPK belum lama ini. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lotim, pada Jumat (23/4).

Mengacu dari hasil pemeriksaan BPK, Bupati Sukiman mengingatkan agar mengoptimalkan pengawasan internal. Hal itu didasari hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020. Di mana, dari 24 catatan temuan BPK menurut Bupati Sukiman, sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD. Namun demikian, Bupati Sukiman mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali.

Selaku penanggung jawab pemerintahan, Bupati Sukiman meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. ‘’Saya minta kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab, temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya,’’ kata Bupati Sukiman.

Bupati me-review 24 catatan BPK seperti penata-usahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran insentif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *