DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

Rapat Paripurna DPRD NTB
Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah didampingi Sekda NTB, HL Gita Ariadi saat menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi dan Wakil Ketua H Muzihir.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – DPRD Provinsi NTB menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD NTB, pada Kamis (12/8/2021).

Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah didampingi Sekda NTB, HL Gita Ariadi kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi dan Wakil Ketua H Muzihir.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupadeda, Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) NTB, aparat TNI/Polri, serta segenap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya terkait berbagai upaya bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kata Wagub, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus melakukan kebijakan penyesuaian anggaran akibat dikeluarkannya beberapa Peraturan Perundangan, antara lain; Peraturan Presiden RI No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Keputusan Menteri Keuangan No.30/KM.7/2020 tentang penggunaan sebagian (earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil dalam rangka dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19.

Peraturan Menteri Keuangan RI No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Wagub mengatakan, dalam mengawal penanganan pandemi Covid-19, selama ini bermunculan berbagai Peraturan, Instruksi Presiden, Instruksi Kementerian/Lembaga, yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti, yang muaranya terkait dengan anggaran seperti, rencana pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjadi kedaruratan-kedaruratan baru, ketersediaan oxygen, vaksin, dan lain-lain.

Selain itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, terdapat kewajiban daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan fisik serta pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dalam APBD 2021.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD, lanjut Wagub, juga telah terjadi ketidaksesuaian dengan asumsi KUA, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD, serta penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk tahun anggaran berjalan.

Hal ini mengharuskan dilakukannya perubahan APBD sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan melihat kondisi tersebut, Wagub menjelaskan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 membentuk struktur yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dirinci sebagai berikut; Pertama, Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp5,47 triliun lebih, pada RAPBDP terjadi peningkatan 4,86 persen menjadi Rp5,73 triliun lebih, dengan rincian meliputi; a). Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar 15,55 persen dari target APBD murni yaitu sebesar Rp1,95 triliun lebih menjadi Rp2,25 triliun lebih; b). Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 1,09 persen dari target APBD murni yaitu sebesar Rp3,46 triliun lebih menjadi Rp3,42 triliun lebih, dan c). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp54,78 miliar lebih.

Kedua, Belanja Daerah. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp5,52 triliun lebih, mengalami peningkatan pada RAPBDP Tahun Anggaran 2021 sebesar 5,89 persen sehingga menjadi Rp5,85 triliun lebih termasuk di dalamnya: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Ketiga, Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 meliputi; 1). Pada APBD Tahun Anggaran 2021, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp65 miliar, mengalami peningkatan pada RAPBDP sebesar 84,33 persen menjadi Rp119,81 miliar lebih. 2). Pada APBD Tahun Anggaran 2021, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp10 miliar, berkurang 50 persen pada RAPBDP yaitu sebesar Rp5 miliar.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *