Tolak Berbagi Pecatu, Puluhan Warga Sakra Gelar Aksi di Depan Kantor Desa

Massa Aksi
Suasana puluhan massa saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Desa Sakra.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Penerbitan SK Bupati Lombok Timur terhadap pembagian tanah pecatu desa dari desa induk ke desa pemekaran, masih berbuntut panjang. Pasalnya, SK Bupati itu berisikan porsi jatah pecatu untuk sejumlah desa pemekaran, nampaknya masih terjadi penolakan oleh desa-desa induk.

Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy yang merasa keputusannya dikangkangi oleh desa-desa induk, belum lama ini menunjukkan taring dengan mengeluarkan keputusan penundaan hingga pemblokiran pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa induk yang dinilainya tak hormat atas keputusannya.

Catatan Redaksi Lomboktoday.co.id pada acara pembukaan Musda FKKD Lombok Timur, Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy pernah mengeluarkan pernyataan bernada menantang desa-desa induk untuk menggugat melalui PTUN jika tidak menerima keputusannya.

Namun demikian, berbagai ancaman Bupati Sukiman tak lalu membuat beberapa desa induk bergeming. Terbukti, pada Kamis (10/2/2022), puluhan warga Desa Sakra menggelar aksi mimbar bebas di depan kantor desanya. Mereka menyuarakan sikap menolak keputusan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy untuk membagi tanah pecatu kepada desa pemekaran.

Satu per satu para orator tampil di atas panggung untuk menyampaikan orasi bernada keritikan terhadap Bupati Sukiman yang dinilainya semena-mena menggunakan kekuasaan mengintervensi terhadap aset desa. Para orator juga menyebut, keputusan Bupati Sukiman itu adalah melanggar Undang-Undang.

Bahkan ada salah seorang orator mengulas riwayat tanah pecatu. Menurutnya, tanah pecatu itu bukan dibeli oleh Pemerintah Daerah dan bukan pula dibeli oleh Pemerintah Desa. Akan tetapi tanah pecatu adalah pemberian nenek moyang yang notabene tuan tanah pada zamannya sebagai sumber upah para pamong desa. ‘’Jadi, tidak ada dasar desa lain mengambil pecatu desa kita, dan tidak ada dasar Bupati ikut membagi pecatu,’’ katanya.

Sejumlah massa yang sebagian besar ibu-ibu mengakhiri aksi dengan penandatanganan petisi di atas spanduk besar sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim). Dengan dikawal puluhan personel polisi dari Polsek Sakra, massa membubarkan diri setelah membubuhi tanda tangan petisi.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *